TERBARU.......

Kamis, 22 November 2012

Tenaga Honorer Bukan K1 dan K2 Sulit Diangkat Jadi CPNS




Saat ini ada desakan anggota DPR RI kepada pemerintah, agar memperhatikan honorer yang diangkat di atas tahun 2005. Alasan mereka, jumlahnya sangat banyak. Namun, pihak pemerintah melihat, alasan tersebut tidak cukup kuat. Sebab, honorer di luar kategori satu (K1) dan kategori dua (K2), belum memiliki payung hukum untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Anggota Komisi II DPR RI, Agustina Basik-basik, Minggu, 14 Oktober mengungkapkan, kalau pemerintah hanya mengangkat honorer tertinggal di bawah tahun 2005, dan ditutup pada 2014, bagaimana dengan honorer lainnya. “Banyak honorer yang di bawah 2005 tidak terdaftar, karena namanya tidak masuk database,” katanya.
Agustina mencontohkan, honorer di Papua Barat yang mencapai 1.112 orang, kini tidak jelas nasibnya.”Mereka minta agar pemerintah mengangkat mereka jadi CPNS. Tuntutan mereka ini sudah disampaikan ke pimpinan Komisi II DPR RI, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” terangnya.
Menjawab hal itu, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN&RB), Tasdik Kinanto mengatakan, pemerintah saat ini, telah melakukan penyisiran terhadap honorer tertinggal K1. Tasdik meragukan, jika masih ada honorer K1 yang tidak terdata. Karena saat pemutakhiran data, sempat diekspos ke media dengan masa sanggah hingga dua minggu.
Sedangkan untuk K2, menurut Tasdik, masih dalam proses penyusunan database, yang kemudian akan dimutakhirkan lagi. “Honorer K2, akan diverifikasi dan validasi lagi, kemudian diumumkan ke media untuk disanggah masyarakat,” ujarnya.
Mengenai permintaan dewan agar honorer di luar K1 dan K2 diangkat menjadi CPNS, Tasdik menegaskan, hal itu bukan domain PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. “Sebenarnya sejak 2005 tidak dibolehkan lagi merekrut honorer, kalau ada yang nekad sama saja melanggar aturan. Tapi kalau DPR ngotot, berarti harus ada payung hukum baru,” ucapnya.
Dia menambahkan, justru dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) diusulkan, pengaturan tentang status honorer di luar K1 maupun K2 yang tidak lolos tes CPNS. “Mereka nantinya diangkat sebagai pegawai tidak tetap (PTT), bilamana tenaganya masih dibutuhkan,” tegas Tasdik.
Sumber Info (Kecuali Gambar) : Pengumuman-Cpns.Com - 31 Oktober 2012




BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS