TERBARU.......

Selasa, 20 Oktober 2015

KRI LEDAKAN KAPAL PENCURI IKAN MILIK PHILIFINA DI AMBALAT




Sahabat #Tarakan , Kapal Republik Indonesia (KRI) Kakap 811 bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meledakan 4 kapal nelayan asal Philipina. Kapal itu sebelumnya ditemukan sedang mencuri ikan di sekitar perairperairan Indonesia padaan laut Ambalat-Kaltara pada 26 September 2015 lalu.



Komandan Lantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Wahyu Hendro Dwiyono menyebutkan penghancuran kapal-kapal nelayan asing itu ditemukan sedang mencuri ikan atau illegal fhising diperairan Indonesia. Sehingga masuk dalam kebijakan hukum Indonesia dan harus di hancurkan dengan cara diledakan.
 
"Pencurian ikan yang dilakukan siapapun di wilayah kita tanpa dilengkapi dokumen sah, maka telah melanggar batas wilayah dan harus diledakan hingga mendapat sanksi yang berat,”tuturnya pada hari Senin, (19/10/2015).

Menurutnya, peledakan kapal berbendera asing ini sudah sring dilakukan, dan bertujuan untuk menimbulkan efek jera. Sehingga jika kedepannya masih terdapat pencurian ikan lagi maka kebijakan hukum di Indonesia adalah melakukan peledakan lagi.

"Kita berharap akan berdampak penurunan pelanggaran wilayah sekaligus pencurian ikan, dan akan terus kita tertibkan supaya kedaulatan Negara kita tidak diacak-acak, dilecehkan dan merah putih tetap berkibar,” tuturnya.

Sementara dari 43 orang nelayan Philipina yang merupakan armada kapal yang diledakan, 30 diantaranya sudah masuk di rumah detensi milik Kantor Imigrasi Tarakan dan menunggu proses pemulangan, dan sekitar 13 orang lainnya akan menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

"Kita sudah hubungi dan selalu berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Philipina yang ada di Manado, untuk secepatnya mengeluarkan dokumen travel sebagai syarat pemulangan ke Negara asal. Semakin cepat diurus, akan semakin cepat dipulangkan karena sejak kemarin 30 orang ini sudah berada di rumah detensi yang ada di Karang Balik,”tutur Kepala Kantor Imigrasi Tarakan Bambang Permadi.

Pihak Imigrasi memberikan waktu 30 hari kepada Konsulat Jenderal Philipina untuk menyerahkan dokumen travel, jika tidak maka ke 30 orang ini akan dipindah ke rumah detensi yang ada di Balikpapan Kalimantan Timur.

Kegiatan hari ini juga dilakukan secara serentak di Indonesia, selain di Tarakan juga dilakukan di Pontianak, Bitung dan Aceh. Sehingga total keseluruhan mencapai 12 kapal pencuri ikan yang diledakan. (Yuda Prayoga/Newstara.com)

SUMBER KUTIPAN ARTIKEL DAN GAMBAR :




BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS