TERBARU.......

Rabu, 16 Maret 2011

ALAMAK...!!! OKNUM POLISI NYABU DI DALAM LAPAS



BU, oknum anggota Polri yang ditangkap 28 Oktober 2010 lalu karena kepemilikan sabu-sabu (SS)  dan mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tarakan, Selasa (8/3) lalu tertangkap basah saat asyik nyabu di dalam selnya, yakni sel besar Kamar no.06 blok B. Ia berada di sel itu bersama rekannya, AM yang juga terjerat kasus yang sama. Padahal, keduanya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Kepala Lapas Tarakan Priya Pratama Bc IP SH ketika dikonfirmasi Koran Kaltim membenarkan hal ini. Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan internal atas info yang diterima Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Tarakan, di sel BU didapati satu buah alat hisap (bong, Red.) yang di dalamnya berisi sabu dan baru digunakan kurang lebih setengah jam.

“Setelah itu kita langsung menindaklanjuti temuan ini dan meminta Satuan Reskoba Polres Tarakan untuk memproses kasus ini,” ujarnya. Dalam penggeledahan itu, bong tampak berserakan di sel. “Dari pengakuan keduanya sabu baru digunakan kurang dari setengah jam, dan begitu mende-ngar akan dilakukan penggeledaha, maka alat hisap dan sisa sabu yang masih menempel di pipet berserakan di lantai,” terang Priya
Lalu, Rabu (9/3) lanjut Priya, Kasat Reskoba Ngadimin langsung menjemput kedua Napi ini dan dibawa ke Mapolres Tarakan untuk dilakukan tes urine dan pemerik-saan lanjutan. Mereka kemudian dikembalikan ke Lapas sore harinya
Mengenai asal mula sabu ini bisa masuk ke dalam Lapas, Priya menjelaskan dari pengakuan keduanya saat diinterogasi, AM lah yang menyediakan atas permintaan BU. Sabu itu dibeli BU dari AM seharga Rp200 ribu.
“Jadi, AM ini yang memesan sabu untuk dibawa ke Lapas lewat Hp (telepon seluler) dan disembunyikan di dalam celana. Jadi orang yang membawa sabu ini menyimpan sabu ini di dalam rokok, kemudian AM mengambil sabu dengan berpura-pura merokok dan menyembunyikannya di dalam celana dalamnya. Setelah menerima sabu, BU langsung menyerahkan uang Rp200 ribu kepada AM. Untuk bong milik BU yang sudah diselundupkan sejak lama,” jelasnya.
Atas kepemilikan Hp, sebenarnya kata Priya semua Napi tidak boleh membawa Hp maupun uang. “Dari pengakuan keduanya Hp diselipkan di celana, jadi petugas kami tidak tahu. Sedangkan saat mengetahui akan dilakukan penggeledahan sebenarnya AM sudah membuang Hp miliknya ini ke dalam tolilet. Tetapi kemudian toilet kami bongkar, dan Hp kami berikan ke polisi untuk dijadikan barang bukti,” imbuhnya.
Atas kelalaian petugasnya, Priya mengaku tidak semua mata bisa melihat semua hal. “Kita bukan lengah, hanya meminta keprihatinan saja. Seperti Siskamling ada tetapi tetap ada pencurian. Jadi kami memiliki keterbatasan mata dan fisik untuk bisa mengawasi semua hal,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Tarakan AKBP Dharu Siswanto melalui Kasat Reskoba AKP Ngadimin mengatakan, saat ini semua berkas penyelidikan kasus BU dan AM ini sedang dalam proses untuk bisa dibawa ke Kejaksaan.
“Hasil tes urine keduanya positif, keduanya akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider psal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 136 UU RI no.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Tetapi karena kedua tersangka masih menjalani sidang, kami menung-gu vonis yang dijatuhkan kakim dulu, dan penyidik tidak mela-kukan penahanan. Tetapi proses-nya akan tetap berjalan sesuai aturan yang ada, dan penang-kapan kedua kalinya ini akan disidangkan setelah keduanya menjalani hukuman pertama-nya,” jelas Ngadimin.


SUMBER INFO (kecuali gambar) :
KORANKALTIM.CO.ID - JUM'AT, 11 MARET 2011

BERBAGI INFO :

JANGAN LUPA !!!! SISIPKAN KOMENTAR ANDA TENTANG ARTIKEL INFO DIATAS,
TERIMA KASIH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS