Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tarakan gagal melakukan eksekusi pembongkaran terhadap tujuh rumah yang berada di Jalan Yos Sudarso RT 1 dan RT 2 Kelurahan Selumit Kecamatan Tarakan Tengah, Senin (28/3/2011).
Gagalnya eksekusi lantaran pemilik rumah enggan untuk meningalkan rumah yang telah ditempati berpuluh-puluh tahun. Padahal sebelumnya PN Tarakan telah meminta pemilik rumah untuk membongkar rumah tersebut.
Pada saat eksekusi ini, juru sita didampingi dengan beberapa anggota polisi Polres Tarakan dan didampingi beberapa unsur TNI, AL dan AU. Dalam eksekusi ini petugas juru sita dihadang puluhan pemilik rumah yang enggan meninggalkan rumah tersebut.
Meskipun begitu, pantuan Tribun, ada satu pemilik rumah yang bersedia untuk meninggalkan rumah tersebut. Pemilik rumah itu dengan dibantu oleh beberapa aparat keamanan mengemasi barang-barang untuk dipindahkan.
"Seharusnya rumah ini sudah dikosongkan dan dibongkar. Sebab kami sudah memberikan jangka waktu yang cukup lama yaitu hampir setahun lebih, sejak dikeluarkannya surat eksekusi Februari 2010 lalu. Tapi hingga saat ini belum juga dikosongkan dan dibongkar," ucap Budi Harjo Juru Sita PN Tarakan.
SUMBER INFO (kecuali gambar) :
Tribun Kaltim - Senin, 28 Maret 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :