Walikota Tarakan Janji Beri Sanksi Berat hingga Pemecatan
SEORANG PNS di lingkungan Pemkot Tarakan kedapatan asyik nyabu saat masih jam kerja. PNS berinisial HR (32) itu bertugas di Kantor Kelurahan Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah tertangkap polisi bersama tiga rekannya masing-masing DA (35) AM (35) dan JU (42) di rumah kontrakan JU Jalan Gunung Belah RT 01 Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah pukul 15.00 Wita kemarin.
Kapolres Tarakan AKBP Dharu Siswanto melalui Kasubbag Humas AKP Subarjo membenarkan kejadian ini. Ia mengatakan HR memang salah satu target operasi (TO) Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) sejak lama.
“HR ini memang jadi incaran kami sudah lama. Jadi begitu kita mendapat informasi bahwa HR akan mengadakan pesta sabu dengan taman-temannya di Jalan Gunung Belah maka kami langsung intai rumah yang dicurigai. Jadi pada saat kami melakukan pengge-rebekan alat hisap bong masih berada di depan keempat tersang-ka dan sedang digunakan,” ujarnya.
Bahkan Subarjo menambahkan sabu digunakan untuk pesta ini dibeli oleh HR siang harinya. “Semua alat hisap bong dan sabu dipakai pesta ini disiapkan tersangka HR. Jadi ketiga rekannya hanya menyediakan tempat dan ikut ajakan HR saja. Tapi mereka juga mengaku memang sudah kenal sejak lama dan sering menggunakan sabu bersama-sama,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi HR belum mau mengakui berapa harga sabu dibelinya. “Dia (HR) hanya mengatakan tidak tahu membeli dimana dengan harga berapa karena hanya dikasih teman. Tapi kami masih akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Karena mungkin saja HR ini malah sengaja menutupi agar membingungkan polisi,” ucapnya.
Keempat tersangka ini untuk sementara ditahan di Sel Mapolres Tarakan hingga kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Selain mengamankan empat motor digunakan keempat tersangka maka polisi juga mengamankan 1 set alat hisap bong didalamnya masih terdapat sabu, 1 korek gas, jarum digunakan untuk membakar serta sejumlah telepon genggam.
HR dan ketiga rekannya akan dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalah-gunaan Narkotika dengan huku-man maksimal 5 tahun penjara. Karir HR sebagai PNS ini diketahui dimulai dari honorer pada 2005. Kemudian pada 2010 HR diangkat menjadi PNS.
Menanggapi hal itu Walikota Tarakan Udin Hianggio mengata-kan tak akan mengampuni tinda-kan bawahannya menggunakan sabu. Karena itu ia akan segera melakukan koordinasi dengan instansi tempatnya bekerja untuk diberi sanksi tegas.
“Kita akan berikan sanksi berat. Kalau perlu akan kita pecat. Saya tak mau bawahan saya malah melakukan hal yang dilarang agama dan hukum. Secepatnya saya akan melakukan koordinasi dengan atasannya. Apalagi dia melakukannya saat jam kerja dan ini sangat mencoreng nama korps pegawai kita,” tegasnya. (saf)
SUMBER INFO :
KORANKALTIM.CO.ID - JUM'AT, 04 MARET 2011
BERBAGI INFO :
JANGAN LUPA !!!! SISIPKAN KOMENTAR ANDA TENTANG ARTIKEL INFO DIATAS,
TERIMA KASIH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :