TERBARU.......

Senin, 16 Mei 2011

PERJALANAN DINAS BELUM PERLU DIPUBLIKASIKAN




Yusuf: Belum Diatur dalam Tatib atau UU

DPRD Tarakan menilai selama belum tercantum dalam tata tertib kedewanan dan belum diatur dalam UU, setiap perjalanan dinas belum perlu dipublikasikan ke publik. Sebab, dikatakan Wakil Ketua DPRD Tarakan, H.M.Yusuf Ramlan, tak ada kejelasan bagaimana pola untuk mengeksplore setiap agenda ke luar daerah, mulai dari studi banding, kunjungan kerja dan sebagainya.
“Secara pribadi, setiap studi banding dieksplore ke masyarakat kami setuju saja. Cuma sejauh ini, mekanisme penyampaian hasil-hasil kunjungan belum ada aturannya. Pola penyampaiannya kan harus jelas,” ungkap Yusuf Ramlan.
Jika diekspos, menuturnya bentuk pengeksplorasan hasil kunjungan juga harus jelas. Apakah Apakah diekspos di media, atau disusun sebuah laporan kemudian diparipurnakan sehingga khalayak ramai mengetahui hingga dibentuk menjadi surat keputusan DPRD menjadi dokumen public.
Politisi Patriot inipun mengklaim setiap perjalanan dinas yang dilakukan oleh dewan baik menyangkut masalah anggaran, persoalan pembangunan dan perekonomian di kota Tarakan telah terdokumentasi dalam APBD. Dimana APBD, sebutnya, juga merupakan dokumen publik. Sedangkan agenda perjalanan dinas pun untuk setiap kegiatan disusun melalui mekanisme.
“Pertama, melalui mekanisme masing-masing alat kelengkapan. Secara internal telah terjadwal dengan baik, kemudian setiap pelaksanaan perjalanan dinas itu selalu melalui keputusan Badan Musyawarah. Jadi tidak ada perjalanan dinas yang dilakukan tanpa melalui mekanisme itu,” jelasnya kepada Radar Tarakan.
“Baik dari segi penganggaran maupun penjadwalan terkecuali memang perjalanan dinas bersifat urgen. Misal undangan untuk menghadiri suatu kegiatan yang melibatkan anggota dewan. Jadi yakin dan percayalah,” sambung Yusuf Ramlan.
Mengenai pertanggung jawaban hasil perjalanan dinas, baik itu studi banding, kunker untuk mendapat referens dari daerah lain, ia mengaku tidak perlu ada yang ditutup-tutupi oleh dewan, selaku wakil rakyat. Semua akan diimplementasikan pada saat melaksanakan fungsi dewan, disatukan dalam bentuk pokok-pokok pikiran anggota dewan yang setiap tahun disampaikan ke pemerintah kota. Pokok pikiran tersebut akan dijadikan dasar dalam penetapan kebijakan selanjutnya.
“Misal fungsi pengawasan, ketika ada referensi dengan pola dan cara yang berbeda, kita pantau. Kemudian fungsi legislasi, misal membuat atau merevisi sebuah pertauran daerah dan fungsi anggaran pada saat APBD. Kita juga gabungkan dari hasil reses anggota dewan dan aspirasi masyarakat,” terangnya.
Namun sayangnya, ditanya kucuran anggaran untuk setiap perjalanan dinas, bahkan total dana yang disediakan pada plafon anggaran dewan selama satu tahun pun, ia mengaku tidak tahu. Ketentuan berapa kali melakukan perjalanan dinas pun tidak ada, hanya menyesuaikan anggaran.
“Saya kurang hafal berapa jumlah dananya. Tapi yang jelas, perjalanan dinas ini jauh dari kesan sia-sia. Semua referensi diimplementasikan dalam alat kelengkapan dan muaranya di pemerintah untuk menentukan perencanaan. Kita setujui tapi pemerintah mengeksekusi,” tutupnya. (dta)


Sumber Info (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Radartarakan.co.idSelasa, 17 Mei 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS