TERBARU.......

Kamis, 16 Juni 2011

POLISI DINILAI SALAHI PROSEDUR




Terkait Pemanggilan Kepala Bandara Juwata
Alek Chandra, SH, SE, M.Hum, MA, penasehat hukum (PH) kepala Bandara khusus kelas I Juwata Tarakan Husni Djau mengaku kecewa dengan cara pemanggilan kepala Bandara yang dikatakannya tidak sesuai dengan prosedur pemanggilan oleh Kepolisian.
“Pemanggilan pertama, beliau (Husni Djau) dipanggil atas nama pribadi, tidak menyebutkan sebagai kepala bandara. Bahkan surat panggilan dikirimkan ke rumah dinasnya, bukan di kantornya. Seharusnya  di kantor, karena pemanggilan ini berkaitan dengan pekerjaannya sebagai kepala bandara,”ujarnya.
Pemanggilan pertama Jumat (10/06) pekan lalu diakui Alek sudah diklarifikasi oleh Kapolres Tarakan AKBP Agustinus Budi Prasetyo, Alek mengaku Kapolres kemudian berjanji akan menyempurnakan surat pemanggilan. Tetapi di panggilan kedua kali ini, malah PH tidak diberikan surat tembusan sebagai PH.
“Hari ini (kemarin.red) secara formal dipanggil kembali, tetapi ini malah saya sebagai PH tidak ditembusi. Padahal sudah jelas dalam aturan pemanggilan bahwa PH juga harus disurati atas pemanggilan kliennya untuk mendampingi kliennya saat dilakukan pemeriksaan,”imbuhnya.
Tetapi, menurutnya ketidakhadiran Husni dalam panggilan kepolisian kali ini bukan karena surat pemanggilan yang tidak sesuai prosedur, melainkan karena saat ini Husni masih berada di Jakarta untuk melengkapi surat-surat terkait kasus pengrusakan yang melibatkan Bandara.
“Pak Husni masih berada di Jakarta untuk melengkapi surat-surat terkait kasus ini. Surat ini memang penting jadi harus diurus di Dirjen Perhubungan Udara di Jakarta. Dan kepala bandara saya jamin sangat kooperatif untuk pemeriksaan ini. Hanya saja belum dapat hadir kali ini. Jadi saya minta pemeriksaannya ditunda lagi,”jelasnya.
Dalam surat pemanggilan, Husni diduga telah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 170 Jo 146 KUHP UU No.55 Ayat (1) ke 1. Tiga orang warga yang melaporkan Husni masing-masing Subhan, Abdul Wahid dan Budi.
“Ini pasti ada unsur politis didalamnya, sehingga tiba-tiba kasus ini dibuka kembali. Padahal kasus ini sudah mengendap dan tidak cukup bukti. Saya minta BAP tahun 2009 lalu itu di serahkan ke saya sebagai PH, dan tidak disembunyikan penyidik,”tegasnya.
DIMINTA KOOPERATIF
Sementara itu Kapolres Tarakan AKBP Agustinus Budi Prasetyo melalui Kasubbag Humas Polres Tarakan AKP Subarjo meminta agar kepala Bandara bersikap kooperatif dan tetap memenuhi panggilan.
“Ini kan baru sebatas pemeriksaan. Jadi seharusnya kepala Bandara bersikap kooperatif dan tetap memenuhi panggilan. Kita juga tidak mau kemudian hanya berurusan di sekitar surat pemanggilan saja atau malah melakukan pemanggilan paksa,”ujarnya.
Dikatakan Subarjo lagi, permasalahan surat pemanggilan yang dikeluhkan PH kepala bandara juga seharusnya tidak malah dijadikan alasan untuk tidak memenuhi surat panggilan.
“Kalau alasannya masalah surat panggilan yang kita kirimkan, nanti akan saya teliti lagi bersama Kapolres. Tetapi sebaiknya kan beliau (Kepala Bandara) tetap menghadiri saja, dan berkoordinasi lagi dengan kita terkait surat itu,”imbuhnya.
Subarjo menegaskan, apabila pada panggilan ketiga nanti Kepala Bandara tidak juga datang untuk memenuhi panggilan, maka pihaknya akan melakukan panggilan paksa.
Sementara itu, Kapolda Kaltim Irjen Pol Bambang Widaryatmo ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan Kepala Bandara Tarakan mengatakan akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Kapolres Tarakan.
“Saya tidak mau mengintervensi bawahan saya, apapun kasus yang ditangani di daerah masing-masing akan tetap saya monitor tetapi tidak mempengaruhi kebijakan Kapolres dalam penyidikan, karena itu memang wewenang Kapolres,”ujarnya.
Bambang juga mengaku mendukung upaya Kapolres untuk menyelesaikan kasus lama yang belum terselesaikan saat kepemimpinan pejabat  polres Tarakan sebelumnya.
“Saya mendukung upaya Kapolres itu, karena memang saya perintahkan kepada semua Kapolres dibawah jajaran saya agar menyelesaikan kasus yang belum diselesaikan sebelumnya. Tapi harus dengan aturan yang sudah ada, apalagi kasus bandara ini juga salah satu kasus yang belum terselesaikan sejak 2009 lalu,”imbuhnya.(saf)

Sumber Info (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
KORANKALTIM.CO.ID - KAMIS, 16 JUNI 2011


BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS