TERBARU.......

Selasa, 19 Juli 2011

OKNUM DOSEN TERTANGKAP JADI PENADAH LAPTOP




AI Seorang oknum dosen di salah satu sekolah tinggi di Tarakan  ditangkap aparat Kepolisian Resort (Polres) Tarakan Sabtu (16/07) kemarin setelah tertangkap tangan sebagai penadah laptop curian.
Kapolres Tarakan AKBP Agustinus Budi Prasetyo melalui Kasubbag Humas Polres Tarakan AKP Subarjo mengatakan penangkapan AI ini berawal dari penangkapan pelaku pencurian Morten pekan lalu (10/07) di Jalan Aki Balak Kecamatan Tarakan Barat.
Awalnya Morten ditangkap karena mencuri sepeda, alat bor dan ketam mesin disebuah rumah yang sedang direnovasi. Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Pasir Putih pada 25 Juni lalu.
Lalu diketahui selain mencuri sepeda, alat bor dan ketam mesin,  Morten juga mencuri 5 buah laptop merk Acer, satu unit CPU dan monitor, satu unit hard disk dan satu  Blackberry.
“Dari pengembangan kasus pencurian dengan tersangka Morten inilah kemudian kami mengetahui bahwa AI terlibat sebagai penadah 3 laptop yang dicuri Morten di jalan Pasir Putih bulan Februari lalu,”ujarnya.
Selain AI, Morten juga menjual dua laptop lainnya bersama HP kepada BU salah satu pemilik counter HP di jalan Mulawarman.
“3 laptop kepada AI, Morten menjual dengan harga Rp5 juta. Lalu dua laptop lagi dijual Morten kepada BU seharga Rp. 3 juta. Pemilik dua laptop dari tangan BU dan dua lainnya dari tangan AI sudah diketahui pemiliknya. Sedangkan satu laptop lagi masih diselidiki siapa pemiliknya,”ungkap Subarjo.
Sementara hasil curian lainnya berupa komputer, sampai saat ini juga masih dilakukan pengembangan siapa pemiliknya.
“Hasil curian lainnya bersama satu laptop itu juga masih belum diketahui siapa pemiliknya. Tetapi saat ini kita masih terus melakukan penyelidikan dengan mendata kembali laporan pencurian yang sudah masuk di kepolisian,”kata Subarjo.
Khusus Morten, Subarjo mengatakan akan dikenai pasal pencurian dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan AI dan BU sebagai penadah akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pembelian barang curian dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.
“Meskipun kedua pelaku penadah ini mengaku tidak mengetahui kalau yang dijual ini adalah barang curian. Tetapi keduanya tetap akan kita jerat dengan pasal pembelian barang curian. Dan kasusnya tetap akan kita sidik,”tegasnya. (saf)

Sumber Info (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
KORANKALTIM.CO.ID - SENIN, 18 JULI 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS