TERBARU.......

Rabu, 20 Juli 2011

PEDAGANG BOTOL BENSIN ECERAN DATANGI KANTOR WALIKOTA TARAKAN



Puluhan pedagang botol bensin eceran yang tidak terakomodir di Koperasi Serba Usaha Karya Maju Bersama mendatangi Kantor Walikota Tarakan, Selasa (19/7/2011)

Mereka menuntut agar Surat Keputusan Walikota Tarakan Nomor 510/HK-VII/511/2011 Tanggal 06 Juli 2011 yang mengakomodir sebanyak 226 pedagang botol bensin ceran dalam Koperasi 
Serba Usaha Karya Maju Bersama untuk penetapan alokasi BBM premium dan solar.
Saat mendatangi kantor Walikota Tarakan, mereka membawa bebeberapa spanduk dari kantor yang bertuliskan bentuk kekecewan kepada Pemkot Tarakan yang berbunyi. 

Tolong jangan caplok subsidi kami, tolong lindungi orang-orang kecil, tolong pak wali berikan kebijakan seadil-adilnya, tolong tinjau ulang kebijakan Alexsandra Kepala Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan. Copot Alexasandra.

Ridwan, salah satu perwakilan pedagang botol bensin eceran mengaku, sudah seminggu ini pihaknya tidak mendapat jatah bensin dari APMS Persemaian. Hal ini dikarenakan ia bersama teman-temannya tidak masuk dalam anggota Koperasi Serba Usaha Karya Maju Bersama.

“Waktu kami beli bensin di APMS Persemaian tidak diberikan, katanya kami ini tidak masuk dalam anggota Koperasi Serba Usaha sesuai dengan Keputusan Walikota Tarakan. Mendengar ini kami kaget dan meminta Walikota Tarakan mencabut SK itu karena ini merugikan kami selaku pedagang,” ungkapnya.(*)



Sumber Info (Kecuali Gambar) :
Tribun Medan - Selasa, 19 Juli 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS