TERBARU.......

Selasa, 20 September 2011

BERUSAHA KABUR, PENGEDAR SABU DITANGKAP


Pernah Dipenjara Karena Mencuri

#Tarakan -


Naas nasib Agus (32) beralamat di Jln. Kusuma Bangsa RT.31 Tarakan Timur ini, setelah tertangkap karena terbukti mencuri di sebuah rumah di Jln. Karang Balik dan berhasil membawa kabur satu unit Laptop. Agus harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya selama 8 bulan tahun 2009 lalu.
Kali ini, baru saja mau mulai berbisnis sabu Agus sudah tertangkap kembali oleh aparat kepolisian sekitar pukul 23.00 Jumat (16/09) malam lalu.
Kapolres Tarakan AKBP Budi Prasetyo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ngadimin menuturkan Agus berhasil ditangkap karena lari melihat ada dua orang polisi melakukan Patroli motor yang mengarah kepadanya.
“Karena takut ada polisi mendatanginya, tersangka ini langsung lari. Saat lari inilah dompet tersangka jatuh. Dari dalam dompet tersangka ini malah ditemukan 3 bungkus kecil sabu seberat 0,81 gram,”ujarnya.
Setelah diketahui Agus membawa sabu, polisi kemudian mengejar tersangka dan langsung mengamankan tersangka ke kantor polisi untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan sabu di dompetnya ini.
“Dari keterangan tersangka diketahui ternyata sabu ini akan dijualnya seharga Rp. 200 ribu per bungkus. Dari pengakuan Agus, bisnis sabu ini juga baru dimulainya karena belum mendapatkan pekerjaan sejak selesai Lebaran,”kata Ngadimin.
Ngadimin menambahkan, sebenarnya Agus ini sudah menjadi target satuan Reskoba yang sudah dipimpinnya hampir satu tahun ini. tetapi aparat baru menemukan Agus ini bersama barang bukti sabu.
“Selain mengamankan barang bukti sabu, tersangka juga kami amankan bersama motor Honda Supra KT 4158 FF dengan STNK atas nama Syamsudin dan satu buah HP yang digunakan tersangka untuk transaksi narkoba,”ungkapnya.
Diterangkan Ngadimin lagi, karena tersangka Agus ini terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menawarkan untuk dijual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
“Tersangka akan kita kenakan dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara,”tegasnya. (saf)

Sumber Info :
KORANKALTIM.CO.ID - MINGGU, 18 SEPTEMBER 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS