Perlu Dipertimbangkan Secara Matang Berdasar Kinerja
#Tarakan -
Memasuki tahun ketiga kepemimpinanya, Walikota Tarakan Udin Hianggio sudah merombak pejabat eselon II sebanyak 4 kali. Kali ini, perombakan pegawai di lingkungan Pemkot Tarakan kembali dilakukan dengan memindahkan 62 orang pegawai eselon II yang dilakukan di ruang serbaguna Pemkot Tarakan sabtu kemarin (17/09).
Anggota Komisi I DPRD Tarakan Khaerudin Arief Hidayat menilai Pemkot dan Baperjakat perlu melakukan pembahasan dan pertimbangan yang matang sebelum memindahkan pejabat di sekitar Pemkot Tarakan.
“Jadi pertimbangannya harus benar-benar karena kinerja para pegawai Walikota ini yang perlu di tingkatkan, Baperjakat juga harus berpikir objektif sebelum menempatkan pegawainya, jangan sampai malah nanti penempatannya bermasalah,”ujarnya.
Lalu menanggapi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Drs. Sudirman dipindahkan sebagai staf ahli Walikota Bidang Ekonomi juga dinilai Arief perlu pertimbangan yang matang.
“Karena biasanya di staf ahli ini kurang memiliki inovasi dan kurang diberdayakan. Jadi sebaiknya, agar lebih diberdayakan sebaiknya para staf ahli ini sebaiknya diberikan kebijakan dalam penggunaan anggaran agar lebih berkreasi,”imbuhnya.
Sedangkan mengenai pergantian Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) yang sebelumnya dijabat oleh Drs. Tajudin Tuwo digantikan oleh Drs. Nasib yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten I Bidang Pembangunan, sedangkan Asisten I digantikan oleh Drs. Ibrahim MAP sebelumnya di Asisten III bidang Kesra disebutkan Arief apakah memang sudah sesuai dengan keahlian masing-masing.
“Memang melakukan perombakan dan mutasi PNS ini merupakan hak prerogatif walikota, tetapi perlu dilakukan pengkajian dan kebijakan yang cukup lah untuk melakukan mutasi ini dan harus benar-benar sesuai dengan keahlian yang dimiliki,”ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tarakan Effendy Djuprianto juga mengatakan hal yang sama dengan Arief. Menurutnya meskipun walikota Tarakan memiliki hak prerogatif, Dewan pun sebenarnya memiliki kewenangan untuk memberikan masukann kepada pemerintah jika ternyata mutasi tidak tepat sasaran.
“Memang mengganti pegawai hingga pejabat di lingkungan pemerintah merupakan hak prerogatif pemerintah dalam hal ini walikota sebagai kepala daerah. Tetapi jika mutasi ini dianggap tidak sesuai maka Dewan pun bisa meminta walikota untuk mempertimbangkan kembali kebijakannya,”ujarnya.
Effendy pun menuturkan sebaiknya mutasi ini tidak dilakukan karena memang ada permasalahan yang terjadi oleh pejabat sebelumnya.
“Saya berharap sesuai dengan bidang masing-masing yang tujuannya untuk meningkatkan kinerja. Jangan sampai karena ada masalah dari kepemimpinan yang lama. Tetapi saya percaya Baperjakat dan walikota pun sudah memiliki pertimbangan yang matang untuk melakukan kebijakan ini dan memindahkan 62 orang pejabat eselon II di lingkungan Pemkot,”tegasnya. (saf)
SUMBER INFO :
KORANKALTIM.CO.ID - SENIN, 19 SEPTEMBER 2011
BERBAGI INFO :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :