BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA : Blog yang menghimpun informasi seputar perkembangan KOTA TARAKAN dari berbagai media.
Senin, 12 September 2011
JABATAN KETUA RT / RW AKAN DIATUR
#Tarakan -
Hal tersebut terungkap dalam lokakarya rancangan peraturan daerah Kota Tarakan bersama Ditjen pemberdayaan masyarakat desa, kementerian dalam negeri bersama ketua RT, lembaga pemberdayaan kemasyarakatan dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainya.
Sejak 2007 lalu Kemendagri telah menginstruksi kepada suluruh pimpinan daerah maupun DPRD untuk segera mengatur pembentukan lembaga kemasyarakatan serta jabatan sosial kemasyarakatan seperti ketua RT maupun RW.
“Salah satu poin yang diwajibkan dalam raperda nantinya, ketua RT dilarang menjadi pengurus partai politik. Pasalnya, dalam rangka pemberdayaan masyarakat orang yang telah terlibat atau aktif dalam salah satu partai politik tidak dikenankan menjabatan di sosial kemasyarakatan karena telah diberdayakan dalam parpol,”ujar Ir. Minarni Marbun, MT Ditjen PMD Kemendagri.
Meskipun demikian, hingga saat ini pemerintah Kota Tarakan belum menyusun raperda yang telah diinstruksikan dari kemendagri tersebut. Sedangkan, satuan kerja perangkat daerah yang berwenang menyusun raperda tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah badan pemberdayaan masyarakat. (SAM)
Sumber Info (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Tarakan-Tv.Com - Senin, 12 September 2011
BERBAGI INFO :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :