TERBARU.......

Senin, 12 September 2011

JABATAN KETUA RT / RW AKAN DIATUR



#Tarakan - 


Hal tersebut terungkap dalam lokakarya rancangan peraturan daerah Kota Tarakan bersama Ditjen pemberdayaan masyarakat desa,  kementerian dalam negeri  bersama ketua RT,   lembaga pemberdayaan kemasyarakatan dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainya.

Sejak 2007 lalu Kemendagri telah menginstruksi kepada suluruh pimpinan daerah maupun DPRD  untuk segera mengatur pembentukan lembaga kemasyarakatan serta jabatan  sosial  kemasyarakatan  seperti  ketua RT  maupun RW.

“Salah satu poin yang diwajibkan dalam raperda nantinya,  ketua RT dilarang menjadi pengurus partai politik.  Pasalnya,  dalam rangka pemberdayaan masyarakat  orang yang telah terlibat atau aktif dalam salah satu partai politik tidak dikenankan menjabatan di sosial kemasyarakatan karena telah diberdayakan dalam parpol,”ujar  Ir. Minarni Marbun, MT Ditjen PMD Kemendagri.

Meskipun demikian, hingga saat ini pemerintah Kota Tarakan belum menyusun raperda yang telah diinstruksikan dari kemendagri tersebut.  Sedangkan,  satuan kerja perangkat daerah yang berwenang menyusun raperda tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan  adalah badan pemberdayaan masyarakat. (SAM)



Sumber Info (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Tarakan-Tv.Com - Senin, 12 September 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS