TERBARU.......

Rabu, 21 September 2011

JAMBRET MASIH INCAR WARGA




Incar Wilayah Sepi dan Beraksi Siang Hari 

#Tarakan - 

Keberhasilan jajaran Kepolisian Resor Tarakan menangkap dua tersangka penjambretan pada Kamis lalu (15/9), ternyata bukan berarti warga Tarakan sudah aman dari incaran penjambret.
Di tengah upaya korps yang sekarang di pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH melakukan antisipasi menekan aksi penjambretan dengan menempatkan personel dalam sebuah tim di sejumlah titik, justru penjambret kembali beraksi. Bahkan, ia nekad beraksi di siang hari.
Kejadiannya di Jalan KH Agus Salim, Selumit, persisnya di daerah yang dikenal dengan sebutan warga Gunung Bata, sekitar pukul 10.00 Wita. Pelaku diketahui mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Namun korban tidak mengetahui plat nomor kendaraan yang dikendarai pelaku. Alhasil, dompet JLD (inisial korban penjambretan) yang berisikan ATM dan SIM berhasil dibawa kabur pelaku.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH melalui Kasubag Humas AKP Subarjo, mengimbau kepada warga untuk tidak membawa tas atau dompet dengan cara dipegang atau pun digantung di lengan selama mengendarai motor. Karena membawa barang dengan cara seperti itu, justru memudahkan pelaku untuk menarik  tas atau dompet yang ada di tangan.
Dia pun mengimbau warga, untuk lebih mengenali plat nomor motor yang digunakan pelaku, jika ada kejadian di depan mata maupun menjadi korban. “Ciri yang paling utama dan harus diingat adalah plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku karena ini sangat membantu polisi dalam penyelidikan,” pesan Subarjo.
Kamis lalu (15/9), polisi juga sudah menangkap dua penjambret. Misalnya tersangka AD mengaku sudah 8 kali menjambret dengan lokasi kejadian berbeda-beda dan rata-rata di jalan protokol. Tersangka SJ mengaku hanya dua kali menjambret, itu pun dilakukan bersama AD.
Subarjo mengatakan, dari 8 kejadian yang dilakukan kedua tersangka ini, ada yang selama puasa dan ada yang baru dilakukan sepanjang September.
Menurut Subarjo, dalam keterangan kedua tersangka memang menyebutkan satu nama lagi. Namun bersangkutan sudah berada di luar Tarakan, sehingga perlu dilakukan penyelidikan.
“Kami perlu melakukan penyelidikan terlebih dahulu, apakah masih berada di sekitar wilayah utara atau sudah jauh. Setelah mengetahui keberadaannya, barulah dilakukan pengejaran,” kata Subarjo.
Terhadap kedua pelaku penjambretan yang telah diamankan itu, kata Subarjo lagi, dilakukan penyidikan dengan sangkaan melanggar pasal 365 KUHP subsider melanggar pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.(noi/ris)


Sumber Info (Kecuali Gambar) :
Radartarakan.comRabu, 21 September 2011


BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS