TERBARU.......

Minggu, 11 September 2011

KAKAK BERADIK TERANCAM HUKUMAN MATI





Pembunuhan Aditya, Polisi Tetap Usut Keterlibatan Pihak Lain

#Tarakan - 

Setelah menetapkan DY dan MR sebagai tersangka kasus pembunuhan kepala bagian keuangan PT Permata Finance, Aditya Susanto, kini penyidik reskrim Polres Tarakan mulai melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) kedua tersangka.  “Saat ini masih proses BAP kedua tersangka. Mereka terus dalam proses penyidikan. Dan jika tidak ada halangan diupayakan dalam bulan ini juga sudah bisa masuk tahap I,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Guruh Chandra Permana SH SIK, kepada Radar Tarakan, kemarin.
Tahap I dimaksudkan kasat yakni  pelimpahan BAP tersangka dari penyidik kepolisian ke jaksa untuk ditelaah. Jika BAP tersebut dinyatakan lengkap, maka tahap selanjutnya (tahap II) adalah penyidikan, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa guna proses hukum lebih lanjut. Namun sebaliknya, jika BAP dalam tahap I dianggap masih kurang dan harus dilengkapi, maka jaksa akan mengembalikan BAP ke polisi dengan petunjuk-petunjuk tertentu untuk dilengkapi.
Masih menurut kasat, tersangka yang ada saat ini dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 340 KUHP yang berbunyi ”Barang siapa  dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord) dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Jerat subsider yang disangkakan polisi kepada kedua terdakwa adalah pasal 338 KUHP dan lebih subsider pasal 351 KUHP ayat (3).
Walaupun sudah ada dua tersangka, namun lanjut kasat pihaknya tetap melakukan pengembangan lebih lanjut. Karena kata dia, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan orang lain yang hingga kini belum terungkap.
Sebelumnya, ibunda DY, Su mengaku tak yakin anaknya sebagai pembunuh tunggal Aditya Susanto. “Sampai saat ini kami keluarga, bahkan orang lain pun merasa kurang yakin jika hanya anak kami (DY) yang melakukan seorang diri,” kata Su, ibunda DY. Menurut Su, DY selama ini terkesan penakut. “Sembelih ayam dia tidak berani, apalagi menyembelih (membunuh, red) nyawa manusia,” ungkap Su.
Selain itu kata Su, ada pengakuan dari DY, bahwa eksekutor bukan dirinya.
Kata Su, pada hari pertama DY berada di Polres, DY mengaku kalau yang mengeksekusi korban (Aditya) adalah bukan dirinya. Tetapi, orang lain. Benar kalau Sabtu (13/8) sebelum kejadian, DY menelepon korban dengan maksud ingin mengambil ijazahnya untuk melamar pekerjaan di lain tempat. Namun korban mengatakan, untuk mengambil ijazah, harus seizin kantor pusat terlebih dahulu.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Tarakan AKBP Drs Agutinus Budi Prasetyo SH MH, menyatakan pelaku pembunuhan Aditya adalah DY yang dibantu kakak kandungnya, MR. Sementara ED tetangga korban yang semula diamankan polisi, sejak 1 September itu statusnya adalah saksi kunci. “Kalau namanya saksi kunci, kapan pun penyidik membutuhkan kehadirannya dia selalu hadir dan boleh lama-lama di kantor polisi. Asalkan jangan lebih dari 24 jam,” ungkapnya.



AKAN PINDAH

Sementara buntut dari pembunuhan Kepala Bagian Keuangan PT Permata Finance Aditya Susanto (22) pada Minggu (14/8) lalu, kantor perusahaan pembiayaan ini bakal pindah ke Jl Gajah Mada bulan depan. “Aktivitas sementara berjalan seperti biasa. Sudah sejak Senin (5/9) lalu,” kata salah satu costumer service Permata Finance, Nur.
“Kegiatan perkantoran untuk pembayaran dan pencairan baru normal Senin. Sebelumnya, hanya pembayaran, itu pun di lakukan di luar kantor,” sebutnya.
Memang pasca pembunuhan Aditya, kegiatan perkantoran mulai dilakukan tanggal 22 Agustus. Namun semuannya dilakukan di luar (di teras kantor). Sementara data-data kegiatan sudah diambil saat polisi melakukan olah TKP.
Ditanya apa saja yang hilang dari kantor,  Nur menjelaskan, yang hilang antara lain  3 BPKB milik nasabah, 1 ijazah milik karyawan atas nama Djati Kurniawan SE dan uang tunai. “Untuk ijazah karyawan itu merupakan jaminan kerja, namun diambil dan dibakar bersamaan dengan BPKB,” jelas Nur. Ditanya tanggungjawab perusahaan terhadap terbakarnya BKPB tersebut Nur, menyatakan otomatis BPKB ini menjadi tanggungjawab perusahaan. (noi)


Sumber Info :
Radartarakan.co.idSabtu, 10 September 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS