Pengelola Membantah, Anggap Ada Miskomunikasi
#Tarakan -
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Tarakan diketahui, dari 18 tempat hiburan berupa karaoke yang ada di Tarakan, dua di antaranya ternyata belum memiliki izin.
Hal ini diungkapkan Pelaksana harian (Plh) Kepala Disbuparpora Tarakan Badaruddin kepada Radar Tarakan di ruang kerjanya, kemarin (27/10). “Dari dua tempat karaoke itu sampai sekarang kami belum memiliki secara tertulis, tentang perizinannya dari KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu) Tarakan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, posisi dari dua tempat Karaoke tersebut adalah beralamat di Jl Jendral Sudirman Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat dan Jl Kalimantan, Kelurahan Kampung Satu/Skip Kecamatan Tarakan Tengah.
Tak hanya persoalan tempatnya, kata dia, izin pemasangan papan reklame di salah satu tempat Karaoke itu pun hingga kemarin belum terdaftar di Disbudparpora Tarakan. “Kami sudah beberapa kali memberikan rekomendasi dan turun ke lapangan terkait perizinanannya. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari mereka, alasannya pimpinannya selalu ada di luar Tarakan,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Badaruddin, pihaknya juga belum menerima perizinan tentang penambahan ruangan di tempat Karaoke yang terletak di pusat kota Tarakan itu yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. “Menambah ruangan pun mereka tak pernah memberitahu kami, apalagi tentang izinnya. Padahal mereka ini sudah lebih dari satu tahun berdiri di Tarakan,” tegas Badaruddin yang saat ini dipercayakan menggantikan posisi sementara Muhammad Idrus Kepala Disbudparpora Definitif yang tengah beribadah ke Tanah Suci.
“Sampai saat ini mereka hanya terdaftar tapi belum ada izinnya, kami sudah sering kali memanggilnya untuk mengurus izinnya tapi tidak pernah datang,” sambungnya kepada wartawan Koran ini.
Selain di tempat Karaoke tersebut, lebih parahnya lagi ada satu tempat Karaoke lainnya yang telah berdiri kurang lebih lima tahun lamanya, menurut catatan Disbudparpora Tarakan juga belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota.
“Kita sudah tindaklanjuti tempat Karaoke yang ada di Jl Kalimantan itu, tapi hasilnya sampai sekarang nihil dan malah tempatnya itu disalahgunakan yaitu selain tempat karaoke juga untuk esek-esek dan ini sudah terjadi bertahun-tahun,” tambah Badaruddin.
Terkait hal ini, dalam waktu dekat Disbudparpora akan memanggil pihak pengelola, maupun pemilik tempat hiburan tersebut. “Tentunya kita akan koordinasikan dulu ke pihak-pihak terkait terutama di KPPT Tarakan,” tukasnya.
Saat dikonfirmasi, pihak pengelolah tempat Karaoke yang beralamat di Jl Jenderal Sudirman membantah tentang terkait perizinan usaha karaoke tersebut. “SITU dan SIUP kita sudah ada sejak awal beroperasi, saat ini masih perpanjangan karena sudah habis pada September lalu dan sekalian mengurus izin papan reklame yang telah diubah dari neon box ke neon sen juga sudah kita urus,” beber Khaisul Wafa, Koordinator Supervisor tempat Karaoke tersebut.
Mengenai renovasi ruangan atau penambahan bangunan pada gedung Karaoke ini, pihaknya menegaskan sudah pernah melaporkannya ke KPPT Tarakan. “Sudah masuk ke KPPT semuanya dan itu berdasarkan survey setahun sekali dari KPPT. Dan memang tidak melalui Dinas Pariwisata, mungkin ini hanya miskomunikasi antar KPPT dan Disbudparpora,” terang dia.(sur/ngh)
Sumber Info : Radartarakan.co.id - Jumat, 28 Oktober 2011
IZIN SHARE GAN?
BalasHapusSOFTWARE APLIKASI KARAOKE TERBARU 2015
MAU X KARAOKE 8 PRO 2015 KUNJUNGI LINK DIBAWAH INI :
http://comelmuewa.blogspot.com/2015/09/x-karaoke-8-pro-terbaru-2015.html
IZIN SHARE GAN?
APLIKASI
MAU DZONE EXTREME KARAOKE 8 PRO 2015 KUNJUNGI LINK DIBAWAH INI :
http://comelmuewa.blogspot.com/2015/09/dzone-xtreme-8-pro-with-serial-number.html