TERBARU.......

Kamis, 27 Oktober 2011

ANGGOTA DPRD DEMOKRAT JADI TERSANGKA NARKOBA



#Tarakan - 
Setelah diperiksa selama dua hari, Anggota Komisi III, DPRD Tarakan asal Demokrat, Rusdianto Rasyid, ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya penyalahgunaan narkoba.Dalam penggrebekan, aparat Polres Tarakan menangkap Rusdiyanto, barang bukti berupa narkoba jenis sabu, seberat 1,36 gram. Ia bersama ketiga rekannya, sedang asyik berpesta sabu di kamar 305 Swiss Bell Hotel Tarakan, Selasa sore.


Kapolres Tarakan AKBP Budi Prasetyo menuturkan Rusdianto dan ketiga temannya termasuk wanita asal Balikpapan yang ikut pesta sabut, ditetapkan sebagai tersangka setelah memiliki alat bukti yang cukup. Hasil tes urine keempat orang ini juga dinyatakan positif mengandung narkoba.


Sejak ditetapkan sebagai tersangka Rusdianto dan rekannya Juhriansyah dan Kiki Julkifli akan ditempatkan di sel sementara di Mapolres sambil menunggu kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan.


“Selama pemeriksaan sebagai saksi hingga tadi malam keempatnya belum kita masukan sel, hanya ditempatkan di ruang pemeriksaan. Setelah jadi tersangka baru kita masukkan sel di Mapolres. Tetapi tersangka wanita, Putri Ajeng Janu Harini, kita tahan di Polsek Tarakan Barat. Kasus ini akan kita upayakan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Budi kemarin.


Mengenai kemungkinan penangguhan penahanan, Budi juga menegaskan tidak akan memberikan penangguhan penahanan. Pasalnya kasus narkoba ini merupakan salah satu kasus prioritas program kerja Kapolri untuk dituntaskan selain pembalakan liar dan korupsi.


Selain sudah menetapkan Rusdianto sebagai tersangka, sabu seberat 1,36 yang terbagi kedalam 3 poket kecil, 4 buah ponsel, 1 dompet peralatan pedikur, 1 set bong lengkap dan 9 pipet kaca juga turut diamankan dari TKP untuk dijadikan barang bukti.


“Tetapi terkait darimana asal sabu, dan milik siapa masih kita telusuri hingga saat ini,” tukas Kapolres.


Keempatnya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dengan denda minimal 800 juta.


Ditambahkan Kasat Resnarkoba AKP Ngadimin, sabu tersebut adalah milik tersangka Kiki Julkifli. Sementara penyewa kamar 305 adalah Rusdianto.


Rusdianto, politisi dari Partai Demokrat ini selain duduk sebagai anggota DPRD Tarakan di Komisi III juga diketahui sebagai pengurus harian Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Pusat. Bahkan pada kegiatan Asean Age Group Chess Championships (AAGCC), Juni lalu, Rusdianto yang juga jarang terlihat ngantor di kantor DPRD Tarakan ini menjabat sebagai Sekretaris Panitia pelaksana. [ipe]

Sumber Info (Kecuali Gambar) : Inilah.ComJumat, 28 Oktober 2011

SILAHKAN BACA ARTIKEL TERKAIT SEBELUMNYA
KLIK DIBAWAH INI :




BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS