TERBARU.......

Selasa, 01 November 2011

ADA HARAPAN MULUSKAN KALTARA



Pemerintah Segera Ajukan Rancangan Revisi UU Pemda


#Seputar.Kaltara - 

Pemerintah akan segera mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ke DPR. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin mengatakan, saat ini rancangan revisi UU Pemda tersebut dalam tahap finalisasi di tingkat pemerintah. “Saat ini masih dalam proses. Secepatnya kita upayakan untuk diajukan,” kata Amir Syamsuddin.
Melalui pengesahan revisi UU 32/2004 diharapkan memuluskan  pembentukan provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Sebab kembali disampaikan pihak Kementerian Dalam Negeri melalui juru bicaranya Reydonnyzar Moenek yang menegaskan untuk sementara waktu tidak membahas usulan pemekaran sebelum revisi UU Pemda disahkan. Donny – demikian sapaan akrab pria asal Sumatera Barat itu menyampaikan, pihak Kemendagri tetap menghormati dinamika dan aspirasi yang berkembang terkait usulan pemekaran daerah.
Menurut Donny, sebenarnya sejak awal Oktober draf UU 32/2004 sudah sangat siap untuk dibahas bersama DPR. “Mungkin masih satu kali lagi (rapat pembahasan). Setelah itu, draf revisi UU 32/2004 baru diajukan ke DPR. Kemudian sejalan dengan itu, kami akan buatkan proses Ampres (Amanat Presiden)-nya,” kata Donny.
Dia juga menyampaikan, ada 22 isu utama di dalam draf revisi UU 32/2004, mulai dari perubahan yang sangat mendasar. Mengenai pemekaran, pemilihan kepala daerah yang biaya politiknya sangat tinggi juga tak luput di dalam draf revisi UU Pemda tersebut. Celah pembentukan daerah otonomi baru sebenarnya  tetap terbuka. Sebab Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah masih berlaku. “Tetapi kami meminta revisi dulu UU 32/2004. Selesai itu, baru bisa dibahas kembali terkait adanya aspirasi pemekaran,” tegas Donny.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Akbar Faizal memastikan usulan Kaltara tidak ada persoalan di komisinya yang selama ini menangani usulan pemekaran daerah. “Hanya saja presiden belum mencabut moratorium pemekaran daerah. Kalau kami dari Komisi II tidak ada masalah. Saya justru melihat Kaltara itu sebagai prioritas untuk dimekarkan,” kata politisi dari Partai Hanura tersebut. Senada juga disampaikan anggota Komisi II DPR Arif Wibowo. “Kami  juga melihat Kaltara sebagai skala prioritas untuk memperkuat wilayah perbatasan. Kalau menyangkut ideologi dan keutuhan NKRI, PDI Perjuangan sangat mendukung,” tegas Arif Wibowo.(ris/iza)


Sumber Info (Kecuali gambar) : Radartarakan.co.id - Selasa, 1 November 2011


BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS