TERBARU.......

Kamis, 10 November 2011

AKUI TAK MULUS






Kaltara Mungkin Pakai Undang-Undang Inisiatif DPR

#SeputarKaltara , #Tarakan - 

Anggota DPR RI asal Kaltim Mahyudin angkat bicara soal Kalimantan Utara (Kaltara). Kemarin, mantan bupati Kutai Timur (Kutim) ini mengungkapkan rencana pembentukan provinsi Kaltara pada dasarnya memang hampir mendekati tahap final. Namun memang tidak semulus yang dibayangkan.
“DPR memang telah membentuk panja (panitia kerja) khusus untuk membahas RUU (rancangan undang-undang), tampaknya mendagri agak uring-uringan seakan-akan pemerintah tidak menyetujui adanya pemekaran baru,” kata Mahyudin yang berada di Komisi III membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
Menurutnya, untuk pembentukan provinsi Kaltara, kemungkinan besar DPR RI akan menggunakan hak inisiatif DPR sendiri. “DPR yang punya inisiatif, sama seperti di daerah DPRD yang berinisiatif membuat perda,” kata Mahyudin yang ditemui di ruang Imbaya, sekretariat pemkot kemarin pagi.
Prosesnya, DPR saat ini memang sedang membuat draft terkait UU pemekaran sejumlah daerah di Indonesia. Dan draft undang-undang pemekaran ini, hanya diprioritaskan untuk enam daerah yang diusulkan untuk dimekarkan. Salah satu didalamnya adalah provinsi Kaltara.
“Tapi memang karena ini bagian dari politik, jadinya tidak mulus. Anggota panjanya ribut lagi. Ada yang bilang kalau mau disahkan sekalian untuk 36 daerah yang telah mengajukan usulan pemekaran,” ungkapnya. Dengan alasan panja DPR tidak bolak balik kerja. “Saya mendesak kepada komisi yang membidangi (Komisi II) agar persoalan ini segera dibahas agar aspirasi masyarakat dapat terealisasi,” ucapnya.
Tahapannya, setelah undang-undang inisiatif ini selesai digarap panja DPR, lalu kemudian kembali lagi untuk disidangkan dalam paripurna DPR RI untuk menjadi undang-undang. “Targetnya 2012 ini sudah selesai,” kata dia.
Ia juga mengaku sudah membicarakan pemekaran Kaltara ini dengan beberapa petinggi, seperti Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap dan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. “Pak gubernur juga sudah setuju,” katanya.
Bupati Bulungam Drs Budiman Arifin Msi mengatakan siap mengikuti mekanisme yang ada terkait dengan pembentukan calon provinsi Kaltara. Dia juga tidak terlalu mempermasalahkan terhadap rancangan revisi Undang-Undang  nomor 32 Tahun 2004 itu. “Kalau mekanisme begitu, kita ikuti saja,” kata Budiman kepada Radar Tarakan kemarin. Yang jelas, pihaknya siap mengikuti segala prosedur. “Kapan saja dimulai pembinaan kita siap, mau sekarang atau kapanpun kita siap,” terangnya.
Selain itu bupati juga menegaskan, jika Kaltara terbentuk ia tetap pada komitmen bahwa ibukota provinsi berada di Kabupaten Bulungan. “Untuk masalah Kaltara tetap saya dukung, mau tahun ini, atau tahun-tahun mendatang yang penting ibukota tetap di Bulungan,” tegasnya.



HARUS TERBENTUK

Anggota Forum Masyarakat Adat Dataran Tinggi Borneo (Formadat Borneo), Parris Paulus mengatakan, Kaltara tahun ini harus terbentuk. Tidak hanya mendesak terbentuknya Kaltara, tokoh masyarakat Krayan Induk, Kabupaten Nunukan itu juga menegaskan, dalam waktu dekat akan mendatangi DPR RI untuk menyampaikan aspirasi yang menghendaki Kaltara segera terbentuk.
“Kami akan ke Komisi II DPR RI, karena tidak ada alasan lagi mengulur-ulur waktu,” tegasnya kepada media ini.
“Kaltara adalah kebutuhan yang sangat mendesak, khususnya kita yang berada di serambi bagian depan NKRI, yang berbatasan langsung dengan Sabah dan Serawak (Malaysia, red),” sambungnya.
Tidak hanya itu, dia mengatakan, seharusnya Rancangan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak justru memperlambat Kaltara sebagai daerah otonom baru. “Secara histori, pembentukan Kaltara sudah melalui proses yang sangat panjang. Makanya, tinggal selangkah lagi, sedangkan revisi itu kan baru saja. Seharusnya tidak diberlakukan pada Kaltara,” tandas Parris.
Apalagi, secara administrasi dan prosedural, Kaltara sudah memenuhi persyaratan. Pinta Parris, Komisi II seharusnya tidak menghambat pembentukan Kaltara hanya karena adanya usulan pemekaran lain. Setidaknya, ada 5 usulan pemekaran kabupaten yang ikut nebeng dalam pembentukan Provinsi Kaltara, yakni 2 usulan dari Sumatera, 2 usulan dari Sulawesi dan 1 dari Papua. Kelima usulan inilah yang dinilai Parris Paulus tidak boleh menghambat terbentuknya Provinsi Kaltara. “Makanya kita kejar, dalam 2011 Rancangan Undang-undang (RUU) Pemekaran Daerah Otonomi Daerah. Saya harap sampai masa sidang November ini sudah diketuk. Jangan ada lagi andai kata,” tegas pria berkacamata ini. (ddq/nat/*/din/iza)


Sumber Info : Radartarakan.co.id - Kamis, 10 November 2011


BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS