TERBARU.......

Senin, 14 November 2011

PEMKOT PERLU SESUAIKAN PERUBAHAN KEMENTERIAN



#Tarakan - 
Perombakan sejumlah Kabinet di kementerian seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lalu Kementerian Pariwisata Pemuda dan Olahraga  dinilai Wakil Ketua Komisi II DPRD Tarakan Fadlan Hamid akan sangat berpengaruh terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di berbagai daerah.
Seperti diketahui, perubahan yang dilakukan adalah Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga akan berubah menjadi Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, sementara Dinas Pendidikan akan berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 
Fadlan menjelaskan jika tidak dilakukan perubahan secepatnya, baik antara Dinas Pariwisata dan Dinas Pendidikan, keduanya akan kesulitan melakukan koordinasi pada Kementeriannya masing-masing. 
“Untuk itu masing-masing SKPD di jajaran Pemkot Tarakan harus berubah nama mengikuti kementeriannya yang sudah dirubah. Tujuannya agar semua kegiatan Dinas yang berkaitan dengan Kementrian masing-masing tidak akan terhambat karena belum dilakukan penyesuaian”ujarnya.
Tidak hanya akan berpengaruh dengan koordinasi kegiatan semua SKPD, Fadlan juga menerangkan penyesuaian ini juga berhubungan dengan kucuran bantuan anggaran dari Pusat. Pasalnya ada berbagai kegiatan yang di biayai Pemerintah Pusat melalui Kementrian masing-masing.
“Perubahan nama ini merupakan kewajiban yang harus segera dilakukan. Karena kedua Dinas ini juga mendapatkan anggaran dari Pusat melalui Kementrian masing-masing,”kata Fadlan lagi.
Fadlan Hamid juga menyebutkan menyusul terjadinya perubahan pembantu Presiden ini, maka sewajarnya turut di lakukan penyesuaian sekaligus merevisi Perda No. 2 tahun 2002 dan Perda No. 8 tahun 2008 tentang organisasi perangkat daerah.
“Revisi harus di segerakan mengingat kedua Perda ini memiliki keterkaitan langsung dengan tugas pokok dari kedua SKPD ini. apalagi semua pekerjaan dan keputusan yang diambil merujuk pada kedua Perda ini,”jelasnya.
Namun, untuk melakukan revisi ini, Fadlan mengaku masih menunggu legalitas drafting dari Pemerintah Kota untuk pengajuan perubahan Perda tersebut.
Lalu, dikatakan Fadlan, dengan dilakukan perubahan nama SKPD sudah pasti akan dilakukan perubahan susunan organisasi di kedua SKPD.
“Seperti PNS yang membidangi tentang Kebudayaan akan ikut beralih ke Dinas Pendidikan sebagai penyandang nama baru. Tetapi memang jelas, untuk persoalan mutasi ini menjadi kewenangan Pemkot,”imbuhnya. (saf)

Sumber Info (Kecuali Gambar) : KORANKALTIM.CO.ID - SENIN, 14 NOVEMBER 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS