TERBARU.......

Kamis, 22 Desember 2011

POLISI TETAPKAN TERSANGKA BARU





#Tarakan - 
Kasus dugaan korupsi anggaran keberangkatan atlet untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) akhir tahun 2010 lalu akhirnya menyeret tersangka baru setelah November lalu Kepolisian menetapkan Toni Utomo sebagai tersangka.
Kapolres Tarakan AKBP Desman S Tarigan melalui Kasubbag Humas Polres Tarakan AKP Subarjo kepada Koran Kaltim kemarin mengatakan Rina ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Porprov ini.
“Rina ini adalah staf bendahara untuk penyaluran anggaran keberangkatan atlit dalam panitia Porprov. Sementara Rina ini lah yang bertugas menyusun serta mengumpulkan bukti-bukti pembayaran dari semua kegiatan porprov,”jelas Subarjo.
Diterangkan Subarjo Rina diketahui melakukan kerja sama pemalsuan pembayaran atau melakukan mark up dalam laporan keuangan yang disusun Rina atas sepengetahuan Toni.
“Rina sudah kita mintai keterangan dalam pemeriksaan yang dilakukan beberapa kali. Dam dari hasil pemeriksaan itu lah penyidik kemudian menetapkan Rina sebagai tersangka karena Rina diketahui melakukan kerja sama dengan Toni untuk me-mark up anggaran kegiatan,”lanjut Subarjo.
Namun, hingga ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan terhadap Rina. Pasalnya kondisi Rina saat ini masih dalam keadaan hamil 5 bulan dan dalam masa pengawasan dokter.
“Surat Keterangan sakit dan masih dalam pengawasan dokter sudah kita terima, dan atas alasan kemanusiaan lah tim penyidik kemudian tidak melakukan penahanan,”imbuhnya.
Karena tidak dilakukan penahanan, Subarjo mengaku tetap terus melakukan pengawasan secara rutin “Kami memberikan kewajiban wajib lapor setiap senin dan khamis, dan kami juga melakukan pengawasan langsung dengan mendatangi tersangka dirumahnya setiap hari,”tegasnya.
Tetapi, Subarjo tetap menegaskan meskipun tidak dilakukan penahanan, tidak akan mengganggu pemeriksaan terhadap Rina.
“Kalau memang ada pemeriksaan yang harus dilakukan terhadap Rina, kami akan tetap memanggil Rina ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Dan sejauh ini Rina sendiri bersikap kooperatif, jadi pemeriksaan tetap berjalan,”kata Subarjo lagi.
BPKP sendiri hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait jumlah kerugian Negara sebenarnya. “Tinggal tunggu hasil BPKP saja, kemudian kasus ini akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan. Tetapi dari hasil penyelidikan tim penyidik Kepolisian, kerugian Negara ditaksir mencapai Rp. 200 juta,”pungkasnya
Pernah diberitakan sebelumnya, penyelidikan atas kasus penyalahgunaan anggaran dengan dugaan anggaran fiktif dalam pelaksanaan keberangkatan atlit Tarakan ke Porprov 2010 ini bermula dari adanya dua Laporan Kepolisian (LP) Agustus lalu tentang pelaksanaan di Cabang Olahraga (Cabor) yang dipertandingkan di Bontang dan di Samarinda. (saf)

Sumber Info (Kecuali Gambar) : KORANKALTIM.CO.ID - SENIN, 19 DESEMBER 2011



BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS