TERBARU.......

Jumat, 16 Desember 2011

TAK ADA NIAT BAIK PENGUSAHA WALET




Belum Satupun Urus IMB

#Tarakan - 


Agaknya memang tak ada niat baik dari pengusaha sarang walet di Tarakan. Ratusan pengusaha liur burung ini dipastikan tidak mengurus izin pengelolaan. Bahkan mereka juga tak pernah melakukan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Perizinan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tarakan, Sukarman ST. Ia mengaku belum mendapatkan pengajuan Izin mendirikan bangunan (IMB) dari pengusaha walet manapun. 
“Kalau yang dibilang Pak Sugeng 4 pengusaha walet yang sudah izin itu mungkin perizinan pengelolaan bukan IMB. Karena kami saat ini masih menunggu perwali (peraturan walikota) tentang perizinan usaha walet itu sendiri, kalau perizinan pembangunan usaha walet belum pernah ada yang urus izin sampai saat ini,” ketus Sukarman. 
Sebelumnya diberitakan, Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan (Disnaktan) sudah mengundang para pengusaha walet di Tarakan untuk sosialisasi pengurusan izin. Namun sebagian dari mereka tidak hadir. Padahal jika mereka langsung  mengkonfirmasi ke Disnaktan, pihaknya akan mempermudah pengurusan. Dari 300-an usaha yang sudah terdata, sekitar 200 diantaranya sudah beroperasi, namun hanya 4 saja yang sudah mengurus perizinan. 
Kabid Bina Usaha dan Penyuluhan Disnaktan, Sugeng SPt saat ditemui diruang kerjanya kemarin (14/11), perizinan ini sebenarnya tidak sulit. Ia berprasangka baik, bahwa alasan ketidakhadiran mereka dikarenakan oleh faktor kesibukan.  “Seandainya mereka mau datang ke kami, dan melakukan konfirmasi usahanya, kami berjanji akan memudahkan pengurusan perizinan tersebut, tapi sayang mereka hanya sebagian saja yang mau datang saat kita undang kemarin,” keluh Sugeng. 
Prosedur pendirian usaha walet yang sudah diatur oleh perda harus memiliki beberapa persyaratan tertentu. Diantaranya pembangunan harus jauh dari lokasi pemukiman sejauh 50 meter, sedangkan jarak terhadap masjid, gereja, maupun sarana pendidikan seperti sekolah harus diberi jarak 100 meter. Kendati demikian, Sugeng menjelaskan bahwa selain persyaratan pembangunan usaha tersebut, ketentuan persetujuan warga di sekitar lokasi juga sangat menentukan boleh tidaknya sarang burung itu didirikan dan beroperasi. “Jika ada usaha yang sudah dibangun dan berada di tengah-tengah pemukiman warga tapi belum mengajukan perizinan, maka warga yang akan menentukan, jika warga sudah setuju maka tidak masalah meskipun pembangunan berada di tengah pemukiman,” tambah Sugeng.
Hal ini berbeda dengan kondisi salah satu usaha walet yang sudah dibangun di daerah Selumit. Usaha walet tersebut sudah beroperasi disana namun warga belum memberikan persetujuan terhadap pihak terkait. “Jika memang terjadi ketidaksetujuan dari warga, maka akan diadakan pendekatan dan musyawarah terhadap warga, jika masih tidak bisa maka sudah menjadi risiko bagi mereka (pengusaha walet),” jelas Sugeng. Tak ada niat baik dari pengusaha walet ini sedikit menyulitkan pemerintah. Pihak Disnaktan berharap para pengelola usaha sarang burung walet agar segera datang dan konfirmasi usahanya. (*/rif)



Sumber Info (kecuali gambar) : Radartarakan.co.id - Kamis, 15 Desember 2011


BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS