Terkait Perdagangan Makanan dan Minuman dari Malaysia
#Tarakan -
Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Kantor Bea dan Cukai Tarakan Said Rachmatna kemarin menuturkan tidak pernah memberikan izin kepada pedagang makanan dan minuman (mamin) Malaysia dari Tawau ke Tarakan. Memang ada peraturan yang memberikan kebebasan kepada semua setiap orang untuk membawa masuk mamin Malaysia dengan batas harga tertentu.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2010, di Pasal 12 menyebutkan, semua orang memiliki hak membawa produk dari Malaysia dibawah RM 600 atau sekitar Rp. 18 juta, tidak hanya makanan, misalnya laptop juga bisa dibawa masuk ke Indonesia dari Tawau asalkan nilainya kurang dari RM 600,”ujarnya.
Dikatakan Said lagi, Permenkeu No. 188 tentang impor barang yang dibawa oleh penumpang awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman inilah yang diberlakukan di Tarakan. Jadi ditegaskannya, salah jika harga cukai yang diberikan Bea Cukai kepada barang bawaan penumpang dari Tawau ke Tarakan kemudian melegalkan usaha para pedagang mamin ini.
“Disini yang sering dijadikan salah pengertian di masyarakat, memang Bea Cukai ada mengambil cukai dari mamin Malaysia yang dibawa masuk ke sini (Tarakan.red) melalui Tawau. Tetapi itu produk yang bukan untuk diperdagangkan, jadi Bea Cukai hanya tahu kalau dia itu penumpang dan bukan sebagai pedagang,”ujarnya.
Jadi, lanjut Said yang baru ditempatkan di kantor Bea Cukai Tarakan sejak Desember 2011 lalu ini, hal ini lah yang kemudian dijadikan modus para pedagang mamin untuk membawa barang Malaysia ke Indonesia dari Tawau.
“Bea dan Cukai tidak pernah memberikan izin kepada pedagang ini untuk membawa barang dari Malaysia masuk ke Indonesia tanpa melalui 7 pelabuhan import tertentu yang dijinkan oleh Menteri Perdagangan sesuai Permendag No. 57/M-Dag/Per/2010,”jelasnya.
Said juga mengatakan karena alasan dilarangnya para pedagang membawa produk tertentu dari Tawau langsung ke Tarakan untuk diperdagangkan kembali lah kemudian para pedagang ini menggunakan cara hanya membawa barang dibawah RM 600 saja.
“Jadi perhitungannya kan perorang RM 600, jika mereka bersama dua orang temannya sudah bisa membawa produk dengan nilai keseluruhan RM 1200. atau bisa juga mereka menitipkan barang dagangannya kepada orang yang tujuannya ke Tarakan,”imbuhnya.
Diakui Said juga, petugas Bea dan Cukai sendiri tidak bisa membedakan siapa saja pedagang di Tarakan. “Kita tahunya mereka ini hanya sebagai penumpang, dan bukan pedagang. Produk yang kita ijinkan pun hanya produk mamin yang sudah terdaftar atau sudah diijinkan dijual di Indonesia oleh Balai POM,”tegasnya.
Namun, Said juga menerangkan untuk barang bawaan penumpang yang nilainya lebih dari RM 600 akan dikenakan cukai sesuai sisa barangnya.
“Misalnya penumpang membawa barang yang dibeli di Malaysia seharga diatas RM 600, jadi nilai barang yang lebih itu saja yang dikenakan cukai,”kata Said lagi.
Said juga mengaku menyayangkan sikap para pedagang yang malah menyalahkan Bea Cukai dan mengatakan Bea Cukai menarik pajak dari barang yang dibawa oleh pedagang ini dari Tawau, sementara hal itu dikatakan ilegal.
“Padahal kami pun sudah berdasarkan aturan yang ada, hanya saja peraturan itu untuk penumpang, dan kami tidak bisa mengetahui siapa yang pedagang disini, jadi bagaimana bisa dikatakan illegal,”pungkasnya. (saf)
Sumber Info (Kecuali Gambar) : KORANKALTIM.CO.ID - KAMIS, 19 JANUARI 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :