TERBARU.......

Sabtu, 14 Januari 2012

DIHARGAI RP. 1,5 JUTA SHORT TIME



#Tarakan - 


Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tarakan, berhasil mengungkap sindikat perdagangan perempuan untuk dijadikan “wanita panggilan”. Melalui unit buru sergap (buser), Polres Tarakan berhasil mengamankan dua tersangka dan 5 orang korban. Tiga korban diantaranya masih berusia dibawah 18 tahun.
Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo, menjelaskan kelima korban itu diantaranya, NR (17), NM (16) RR (15) JS (19) dan TA (23). Sementara kedua tersangkanya adalah, EM dan MD, yang selama bekerja di salah satu salon di daerah Selumit, Tarakan.
Lebih detail Subarjo menjelaskan,  awal terungkapnya kasus perdagangan anak baru gede (ABG) sebagai pelayan terselubung ini adalah informasi masyarakat. Kemudian, Unit Buser melakukan penyelidikan dan bahkan berpura-pura melakukan transaksi hingga akhirnya mengamankan korban dan tersangka di sebuah hotel dibilangan Sebengkok. “Sebenarnya kedua tersangka ini adalah pemain lama. Hanya saja korbannya yang baru. Ada yang baru tiga bulan dan ada juga yang baru sebulan lebih bergabung dengan kedua tersangka,” tambah Subarjo kepada Radar Tarakan, kemarin.
Lalu bagaimana modus operandi sindikat ini ? Menurut Subarjo, untuk transaksi, konsumen atau pria hidung belang harus kontak-kontakan dahulu dengan tersangka EM. EM yang menggunakan kata-kata “sawah” untuk “anak asuhnya” ini memasang tarif berkisar antara Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta untuk booking jangka waktu pendek atau short time. Sebelum “masuk kamar”, konsumen ini harus membayar uang muka kepada EM antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu. “Sisa akan dibayarkan secara tunai kepada pemilik sawah setelah melakukan aktivitas pertanian,” tambahnya.
Langkah selanjutnya tambah kasubag humas, pihak kepolisian berkoordinasi dengan dinas sosial serta kantor perlindungan perempuan dan anak untuk melakukan pembinaan terhadap korban. “Apakah dilakukan pembinaan secara khusus atau langsung dikembalikan ke orangtua, itu menjadi kewenangan instansi terkait,” tegas Subarjo. Sementara terhadap kedua tersangka, Subarjo menyatakan, tetap dilakukan penyidikan dan dilakukan penahanan. Karena keduanya terbukti melakukan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan kasus trafficking itu sendiri.(noi)


Sumber Info (Kecuali Gambar Ilustrasi) : Radartarakan.co.id - Sabtu, 14 Januari 2012

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS