#Tarakan -
Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Jasa Umum telah disahkan oleh DPRD Tarakan akhir Desember 2011 lalu bersama dengan 4 perda lainnya termasuk Perda RTRW. Saat ini perda ini dalam tahap sosialisasikan bersama perda lainnya. H Thamrin A, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), dalam perda jasa umum ini ada aturan baru mengenai pengelolaan sarana dan prasarana olahraga yang akan dikelola oleh Disbudparpora.
Seperti Stadion Datu Adil, Lapangan Tenis Indoor Telaga Keramat, Kolam Renang Wisma Patra dan Lapangan Basket di kantor pemkot. Empat sarana olehraga ini nantinya akan dikelola oleh Disbudparora. Sebelumnya sarana olahraga ini dikelola oleh berbagai pihak. Ada yang dikelola KONI, ada yang dikelola pihak ketiga dan ada pula yang diserahkan kepada pengurus cabang olahraga. “Nantinya kita akan bekerjasama dengan KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia,red) terkait teknis pelaksanaan perda seperti pungutan-pungutan yang ada di Stadion Datu Adil dan instansi terkait lainnya untuk sarana dan prasarana olahraga lainnya,” tutur Thamrin kepada Radar Tarakan, Ahad (15/1) kemarin.
Kedepan pihaknya menuangkan kerjasama ini kedalam aturan teknis berupa Peraturan Walikota (Perwali). Dimana dalam pembuatan perwali ini nantinya akan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait sekaligus dengan pihak KONI. Ini terkait tentang pengelolaan stadion Datu Adil. “Perwali ini nantinya kan menyangkut teknis pelaksanaan di lapangan, makanya kita melibatkan instansi terkait juga KONI jika nantinya diperlukan dan akan dikoordinir dari Bagian Hukum Setkot,” jelasnya.
Segala peraturan teknis terkait dengan perda retribusi jasa umum ini nantinya akan diatur dalam perwali, meskipun mengenai tarif sudah dibahas dalam perda. “Hal-hal teknis operasional yang belum masuk dalam perda nantinya akan diatur dalam perwali. Minus tarif pungutan, karena masalah tarif telah ditentukan dalam perda,” ungkap Thamrin. Disbudparpora menargetkan, perwali sebagai aturan pelaksana perda ini pada Februari nanti sudah rampung. “Bulan Februari perwali harus sudah ada dan sudah diterapkan di lapangan, karena dengan disahkannya Perda Retribusi Jasa Umum lalu artinya perda lama sudah tidak berlaku dan aturan yang baru harus segera diterapkan,” imbuhnya. (jnu)
Sumber Info (Kecuali Gambar) : Radartarakan.co.id - Senin, 16 Januari 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :