TERBARU.......

Kamis, 19 Januari 2012

INI DIA RENCANA SBY UNTUK TATA RUANG KALIMANTAN



#Kaltim -


Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.3 Tahun 2012 soal Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan. Dalam aturan tersebut, SBY menyisakan minimal 45% dari luas Kalimantan untuk hutan tropis basah.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan pihak Sekretaris Kabinet, Kamis (19/1/2012), Perpres tersebut terbit 5 Januari 2012. Selain menyisakan hutan, SBY dalam aturannya juga ingin membuat Kalimantan sebagai basis lumbung energi nasional khususnya listrik, tambang mineral dan batubara, serta migas.

Kalimantan juga dijadikan pusat perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan secara berkelanjutan. Kemudian pulau ini bakal menjadi kawasan beranda negara sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara yang berbatasan dengan Malaysia, pusat pengembangan kawasan perkotaan nasional yang berbasis pada air, kawasan ekowisata berbasis hutan tropis dan wisata budaya Kalimantan, jaringan transportasi antarmoda, dan swasembada pangan dan lumbung pangan nasional.

Dalam Perpres itu disebutkan, guna pengembangan energi baru dan terbarukan, serta pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik, pemerintah akan mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru berupa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU), Pembangkit Listrik Tenaga Mesin (PLTMG), dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB).

Selain itu, di kawasan Pulau Kalimantan itu pemerintah akan mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Sementara untuk mempertahankan eksistensi 4 pulau kecil terluar yang meliputi Pulau Sebatik, Pulau Gosong Makassar, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit sebagai titik garis pangkal kepulauan Indonesia, SBY menegaskan pemerintah akan membangun mercusuar dan infrastruktur penanda pulau-pulau itu.

Pemerintah juga akan mengembangkan prasarana dan sarana tranportasi penyeberangan untuk meningkatkan akses dari dan ke Pulau Sebatik, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit, mengembangkan jaringan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan komunikasi di pulau-pulau itu, serta mengembangkan PLTB dan PLTS.

Adapun untuk mewujudkan kawasan ekowisata berbasis hutan tropis basah dan wisata budaya, pemerintah akan mengembangkan kawasan ekowisata berbasis ekosistem kehidupan orang utan, bekantan, meranti, anggrek, serta satwa dan tumbuhan endemik kawasan lainnya, dan mengembangkan kawasan wisata berbasis budaya Kalimantan.

Perpres No.3 Tahun 2012 itu juga mengatur tentang penetapan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) industri hilir pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi di Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang dan Tarakan, dan pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi di Muara Teweh, Tanjung Redeb, Sangata, Nunukan, Tanjung Selor, Malinau, dan Tanah Grogot.


Sumber Info : finance.detik.com - Kamis 19 Januari 2012



BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS