#Tarakan -
Setelah menetapkan Toni Utomo dan Rani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang digelar di Samarinda dan Bontang tahun 2010 lalu, dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Desman S Tarigan dalam waktu dekat sudah akan ada tersangka baru.
Kapolres menjelaskan , untuk kasus Poprov ini ada dua laporan polisi yaitu mark up anggaran akomodasi dan transportasi lalu anggaran konsumsi. Untuk mark up anggaran akomodasi dan transportasi ini kan sudah menetapkan Toni dan Rani sebagai tersangka.
“Saat ini kita sedang menunggu hasil audit BPKP untuk perhitungan anggaran konsumsi. Dan jika terbukti ada kerugian Negara maka ada satu calon tersangka inisial RT yang diduga kuat terlibat dalam mark up anggaran konsumsi ini,”tegasnya.
Namun, Kapolres mengungkapkan dari hasil penyelidikan memang kedua laporan polisi ini jelas ada kerugian Negara.
“Kalau untuk anggaran akomodasi dan transportasi kita temukan anggaran yang di korupsi diduga sebesar Rp. 110 juta, dan jumlah itu sesuai dengan audit BPKP. Lalu untuk konsumsi ini akan lebih besar dari itu (Rp. 110 juta.red), tapi nanti kita buka kalau sudah ada hasil audit BPKP,”kata Kapolres lagi.
Minggu ini juga, dipastikan Kapolres hasil audit BPKP ini akan keluar dan sudah bisa di umumkan untuk dilanjutkan penyelidikan ke pemeriksaan tersangka.
Sementara untuk dugaan korupsi anggaran transportasi dan akomodasi disebutkan Kapolres lagi sudan masuk tahap 2 dan akan segera di limpahkan ke Kejaksaan untuk segera di sidangkan.
“Hari ini untuk Toni Utomo sudah masuk tahap 2 dan paling lama besok (hari ini.red) sudah kita serahkan ke Kejaksaan untuk segera di bawa ke Pengadilan. Lalu untuk Rani belum masuk tahap 2 karena kita menduga Rani ini juga terlibat dalam mark up anggaran konsumsi, jadi nanti kalau sudah ada hasil audit BPKP akan bersama-sama di sidik untuk masuk tahap 2,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan I Ketut Wiryawan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ade Hermawan ketika di konfirmasi kemarin mengatakan sudah menerima tersangka Toni Utomo dan barang bukti berupa catatan dan bukti penggunaan keuangan kegiatan Porprov.
“Setelah menerima tersangka dan barang bukti, kami akan mempersiapkan dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Polres Tarakan. Lalu akan kita ajukan untuk di sidangkan di Pengadilan Tipikor di Samarinda,”ujarnya
Ade menargetkan dakwaan akan siap sebelum masa tahanan Kejaksaan terhadap Toni ini berakhir.
“Masa tahanannya di Kejaksaan kan hingga 20 hari, jadi kami targetkan sebelum 20 hari sudah bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor. Kita upayakan awal Februari mendatang lah,”kata Ade lagi. (saf)
Sumber Info (Kecuali Gambar) : KORANKALTIM.CO.ID - KAMIS, 26 JANUARI 2012
BERBAGI INFO :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :