Banyak Warga Tak Datang, Sehari Hanya 100-200 Wajib KTP Yang Rekam Data
#Tarakan -
Sejak dibukanya kembali pelayanan perekaman data biometrik untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahap kedua pada 9 Januari lalu, masyarakat yang hadir untuk memenuhi undangan masih sangat minim. Ini terlihat dari sunyinya loket pelayanan e-KTP dilantai dasar Gedung Gabungan Dinas (Gadis) di Jl Jend Sudirman.
Menurut Hamsyah, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan, undangan yang disebarkan oleh Disdukcapil kepada para wajib KTP yang belum merekam data biometrik setiap harinya rata-rata sebanyak 2 ribu wajib KTP. Baik untuk melakukan perekaman retina mata, sidik jari, foto hingga perbaikan data kependudukan jika masih ada kesalahan.
Namun pada kenyataan di lapangan, setiap hari wajib KTP yang hadir tidak sesuai dengan undangan yang disebar melalui perorangan ini. “Dari undangan sebanyak 2 ribu wajib KTP setiap hari untuk melakukan rekam data, yang datang rata-rata hanya 100 hingga 200 orang saja,” ungkap Hamsyah.
Banyaknya wajib KTP yang tidak hadir untuk memenuhi undangan ini, menurut Hamsyah masih ditelusuri penyebabnya. Ada kemungkinan karena wajib KTP yang masih terdata di Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) ini, tidak hadir karena orangnya sudah meninggal atau juga karena yang bersangkutan sudah pindah, tapi tidak mengurus surat pindah terlebih dahulu. Sehingga data kependudukannya masih ada dalam SIAK.
Sesuai kebijakan dari Disdukcapil, rekam data biometrik ini akan berlangsung selama 2 bulan sampai Februari nanti. Jika wajib KTP yang diundang tidak kunjung datang untuk rekam data biometrik, maka kemungkinan orangnya tidak ada dan akan dihapus data kependudukannya Tarakan.
“Otomatis akan kita hapus data kependudukan, tapi sementara kita akan kroscek dulu form dari ketua-ketua RT (Rukun Tetangga) yang kita sampaikan beberapa waktu lalu. Apakah yang bersangkutan memang sudah tidak ada atau karena alasan lain,” kata Hamsyah lagi. Keputusan untuk menghapus data kependudukan dari Kota Tarakan ini, lanjutnya, kemungkinan akan dilakukan hingga berakhirnya masa pelayanan e-KTP secara massal. “Sesuai ketentuan kita melayani hingga Februari 2012, jika melihat kondisi masih dibutuhkan perpanjangan akan kita lakukan hingga 30 April. Tapi kita lihat kebijakan selanjutnya nanti,” imbuh Hamsyah.
Meskipun nantinya dihapus, data kependudukan wajib KTP ini nantinya menurut Hamsyah masih bisa dimasukkan kembali jika ternyata yang bersangkutan benar masih ada. Untuk diketahui, hingga Minggu (15/1) pukul 17.00 Wita kemarin, wajib KTP yang telah rekam data biometrik e-KTP sebanyak 102.402 jiwa atau sudah 60,22 persen dari wajib KTP yang terdata di Disdukcapil saat ini sebanyak 170.054 jiwa. (jnu/ngh)
Sumber Info (Kecuali Gambar) : Radartarakan.co.id - Senin, 16 Januari 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :