TERBARU.......

Rabu, 01 Februari 2012

BALIHO MELINTANG DI ATAS JALAN DILARANG




Pemkot Tarakan Segera Revisi Perda Reklame


#Tarakan - 

Pemerintah Kota Tarakan akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame. Revisi ini sebagai penyesuaian dengan adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20/PRT/M/2000 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan.
Dalam Permen PU tersebut di antaranya mengatur pemanfaatan jalan, ruang milik jalan selain peruntukkannya meliputi bangunan dan jaringan utilitas, iklan media informasi, bangun-bangunan, dan bangunan di ruang milik jalan.
Terkait dengan media informasi atau penyelenggaraan reklame seperti yang diatur Permen PU tersebut yang akan dijadikan pedoman dalam merevisi Perda Nomor 17 Tahun 2001 yang lebih spesifik antara lain tentang kontruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan atau jenis kontruksi lainnya yang melintang di atas jalan yang khusus dimaksudkan untuk iklan dan media informasi. Jadi, seperti baliho ke depannya tidak boleh lagi dipasang dengan cara melintang jalan. Baliho yang dimaksud termasuk yang berisi muatan iklan yang dipasang di atas median jalan yang saat ini tampak di jalan-jalan utama di Tarakan seperti Jalan Yos Sudarso.
“Yang di atas median jalan termasuk dalam kategori itu, dan ke depannya tidak diperbolehkan lagi,” kata Kepala Bidang Tata Ruang Ajat Jatmika kepada Radar Tarakan Senin (30/1) kemarin.
Bagaimana dengan reklame yang saat ini banyak dipasang di sepanjang jalan protokol seperti di Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Mulawarman? Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tarakan itu menyampaikan, untuk sementara diberikan dispensasi untuk tetap terpasang hingga masa berlaku habis. “Setelah habis, ke depan tidak akan diperpanjang lagi,” kata Ajat.
Ketentuan ini lanjut dia, juga akan diberlakukan di seluruh Indonesia. Sementara, izin reklame ini lama masa berlakunya bervariatif dan batas maksimum hingga 5 tahun.
Dalam Permen PU tersebut juga dijelaskan bahwa reklame bisa saja melintang di atas jalan asal mengikut atau menempel dengan jembatan penyeberangan. Tapi kalau dipasang tersendiri khusus untuk kepentingan reklame atau iklan melintang di atas jalan, maka hal tersebut tidak diperbolehkan nantinya.
“Tapi kalau wilayah Tarakan kan tidak ada jembatan penyeberangan seperti itu,” terangnya.
Jatmika juga menyebutkan, revisi Perda Nomor 17 Tahun 2001 ini masih dalam tahap kajian di DPUTR tentang mana saja yang akan dilakukan penyesuaian dengan Permen PU.
Bicara target, Jatmika belum bisa memastikan kapan revisi bisa selesai, yang jelas untuk tahun ini diharapkan draf selesai. “Tahun ini dari DPUTR bisa menarget draf revisi selesai dan akan diserahkan ke DPRD untuk pengesahan,” ujar Ajat Jatmika.(jnu/ris)


Sumber Info : Radartarakan.co.id - Selasa, 31 Januari 2012



BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS