TERBARU.......

Kamis, 09 Februari 2012

DIGELAR, SIDANG PERDANA RUSDIANTO CS


#Tarakan - 


Pasca tertangkap menggelar pesta sabu di kamar 305 Swiss Bell Hotel Tarakan pada 25 Oktober 2011 lalu, akhirnya sidang perdana Anggota Komisi III DPRD Tarakan Rusdianto bersama kedua rekannya dan seorang wanita asal Balikpapan digelar di Pengadilan Negeri Tarakan siang kemarin (07/02). Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan untuk Rusdianto, Juhriansyah, Kiki Julkifli dan Putri Ajeng Janu Harini.
Sidang yang digelar sekitar pukul 11.30 siang kemarin ini dihadiri keempat terdakwa dengan di dampingi Penasehat Hukum (PH) Mansyur, SH. Majelis Hakim diketuai H. Dasma dan Hakim anggota Jemmy T Utama dan Syamsuni.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juli Hartono, Wahyu Hidayatullah dan Ivan Kusumayuda. Pembacaan Dakwaan dilakukan oleh Juli Hartono, dalam dakwaannya Juli menegaskan Rusdianto tertangkap basah saat sedang mengkonsumsi sabu di kamar hotel yang disewa oleh Rusdianto sendiri.
“Rusdianto sudah menghisap sabu sebanyak 3 atau 4 kali sedangkan Putri Ajeng yang diajak turut serta menghisap sabu sebanyak 4 kali secara bergantian dengan Rusdianto, kemudian polisi masuk sekitar pukul 5 sore pada tanggal 25 Oktober 2011. tidak lama kemudian muncul Juhriansyah dan Kiki Julkifli membawakan sabu sebanyak satu poket kecil,”ujar Juli membacakan dakwaan.
Dalam materi dakwaan lainnya, Juli juga menjelaskan menyita sabu seberat 1,36 yang terbagi kedalam 3 poket kecil, satu poket milik Rusdianto, satu poket ditemukan dalam dompet peralatan medicure milik Putri Ajeng dan satu poket lagi di temukan didalam dompet Juhriansyah.
Selain sabu, Kejaksaan seperti yang dikatakan Juli juga menyita 4 buah HP, 1 dompet peralatan mediacure, 1 set alat bong lengkap dan 9 pipet kaca dan Mobil Dinas DPRD plat KT 1760 FC yang digunakan Rusdianto menuju Swiss Bell Hotel Tarakan juga turut diamankan dari TKP untuk dijadikan barang bukti.
Keempat terdakwa dikenai pasal yang sama yaitu Pasal 112 ke 1 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dengan denda minimal 800 juta.
“Hanya Putri Ajeng Janu Harini yang berbeda pasal dakwaannya, yaitu dari pasal yang dikenakan ketiga rekannya, Putri Ajeng di subsider lagi dengan Pasal 131 UU RI tahun 2009. karena Putri mengetahui mereka akan berpesta tetapi tidak melaporkan ke pihak yang berwajib,”ujar Juli saat ditemui usai Sidang.
Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 15 Februari mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.Seperti diberitakan sebelumnya, Rusdianto bersama ketiga rekannya ini ditangkap saat menggelar pesta sabu sekitar pukul 5 sore pada 25 oktober lalu di kamar hotel 305 Swiss Bell Hotel Tarakan.  (saf)

Sumber Info (Kecuali Gambar) : KORANKALTIM.CO.ID - RABU, 08 FEBRUARI 2012




BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS