TERBARU.......

Rabu, 01 Februari 2012

WALIKOTA ANCAM GANTI KEPALA DINAS




DKP Bekukan Izin 39 Kapal Terindikasi dari Luar

#Tarakan - 

Walikota Tarakan H Udin Hianggio dalam pertemuan dengan komunitas nelayan kecil yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Kecil (PNK) dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tarakan jajaran teknis terkait kemarin (31/1), menegaskan akan mengganti kepala dinas teknis yang mengurusi perizinan usaha penangkapan ikan, jika terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penerbitannya dan hanya menguntungkan salah satu pihak dan merugikan nelayan kecil.
Ancaman tersebut dilontarkan walikota, lantaran adanya keluhan nelayan kecil terhadap penyalahgunaan perizinan oleh nelayan tangkap pukat hela. Dimana penggunaan spesifikasi mesin yang digunakan jauh tak sebanding dengan bobot kapal itu sendiri. Semisal nelayan kecil 7 gross tonage (GT) hanya menggunakan mesin 30 PK (Paard Kracht), sementara nelayan tangkap pukat hela 5 GT menggunakan mesin kapal 500 PK. “Laporan ini harus menjadi catatan serius bagi instansi teknis terkait ya, DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) maupun Dinas Perhubungan. Ini temuan yang harus ditindak lanjuti kebenarannya, karena sangat merugikan nelayan kecil. Izin harus betul-betul diterbitkan sesuai aturan,” ucap walikota pada pertemuan yang digelar di ruang Kenawai Sekretariat Kota Tarakan, kemarin (31/1) pagi.
“Kalau ternyata ada pelanggaran dan terbukti, saya akan ganti kepala dinas-nya. Semua yang hadir dalam pertemuan ini mendengarkan dan pegang kata-kata saya ya,” tegas walikota. Selain itu, walikota juga menyarankan kepada instansi teknis untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun TNI Angkatan Laut untuk menjadwalkan kegiatan patroli bersama. Patroli tersebut dimaksudkan untuk memantau pergerakan kapal trawl asal Malaysia serta memeriksa setiap kapal penangkap ikan yang menyalahi aturan yang berlaku, termasuk kapal-kapal penangkapan ikan ilegal.
Sementara itu, Kepala DKP Kota Tarakan, Abidinsyah menyebutkan, pihaknya akan membekukan 39 dokumen legalitas usaha penangkapan ikan yang kapalnya terindikasi berasal dari luar atau Malaysia serta dokumen ilegal. Pembekuan dokumen tersebut, berkaitan dengan upaya DKP untuk melakukan verifikasi keabsahan kepemilikan kapal, asal-muasal kapal, pengukuran ulang volume dan bobot kapal serta kelengkapan data pendukung lainnya.
“Jadi, saya perjelas bukan dicabut tapi dibekukan pak. Setelah itu, kami akan melakukan verifikasi kebenaran legalitas kapal,” ujar Abidinsyah dalam rapat yang dihadiri juga Sekretaris Kota Tarakan H Badrun, Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan, Asisten III Yunus Abbas, Kabag Ekonomi Hamid Amren, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan Budi Prayitno, perwakilan PNK dan HNSI.
Pernyataan Kepala DKP tersebut, dipertegas lagi oleh Asisten III Kota Tarakan Yunus Abbas. Katanya, selain melakukan verifikasi ulang dengan melihat berbagai sistem kalkulasi, DKP bersama instansi terkait lainnya diharapkan mampu melakukan pengawasan terpadu. “Saya juga menilai pentingnya untuk segera mensosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (perubahannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2011), sehingga masyarakat nelayan mengetahui apa saja yang legal dan tidak,” urai Yunus Abbas.
Harapan tersebut, diamini pula oleh Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan. “Saya juga baru menerima peraturan ini, dan memang isinya lebih tegas menerangkan soal legalitas kapal dan area penangkapan. Berlakunya pun mulai Februari ini, jadi patut disosialisasikan segera agar nelayan tahu,” ungkap kapolres.
Sementara itu, sejak tahun 2009, DKP Kota Tarakan telah menerbitkan dokumen legalitas usaha penangkapan ikan bagi 149 unit kapal atau perahu penangkapan ikan dari semua ukuran, mulai 1 Gross Tonage (GT) hingga 5 GT. Penerbitan dokumen legalitas usaha tersebut termasuk untuk penggunaan pukat hela (trawl) sebagai alat bantu penangkapan ikan. Abidinsyah mengatakan, penerbitan dokumen tersebut salah satunya didasarkan pada terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara yang ditanda tangani Menteri Freddy Numberi 28 Februari 2008. “Jadi hanya diterbitkan 149 dokumen legalitas usaha penangkapan ikan di Tarakan,” katanya. Padahal kata dia, potensi di Tarakan ada 340 kapal penangkapan ikan. “Ini hasil pendataan Dinas Kelautan dan Perikanan tahun 2009 hingga 2011,” jelas Abidinsyah, belum lama ini.
Dalam peraturan menteri tersebut, pukat hela kata lain trawl adalah semua jenis alat penangkapan ikan berbentuk jaring berkantong, berbadan dan bersayap yang dilengkapi pembuka jaring yang dioperasikan dengan cara ditarik atau dihela menggunakan satu kapal yang bergerak (SNI 01-7232-2006 dan SNI 7277.5:2008). Dalam ketentuannya pukat hela hanya boleh beroperasi pada perairan yang membentang dari perairan Kota Tarakan dengan koordinat 30010’ Lintang Utara hingga perairan terluar Pulau Sebatik, meliputi Kabupaten Nunukan, Bulungan, Tana Tidung dan Kota Tarakan.
Daerah operasinya terdiri dari, Jalur I (antara 1 hingga 4 mil laut ) untuk kapal ukuran sampai dengan 5 GT yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Sedang pada Jalur II yaitu lebih dari 4 sampai 12 mil laut untuk kapal ukuran sampai dengan 30 GT menjadi kewenangan provinsi. Hasil tangkapan wajib didaratkan di PPI (Pangkalan Pendaratan Ikan) Sebatik, PPI Pulau Bunyu, PPI Tarakan, atau di Pelabuhan Perikanan Mansapa Nunukan. Harapannya, agar berdampak positif terhadap perkembangan perekonomian daerah. Selain itu, akan memudahkan pemantauan atau pengumpulan data yang dapat digunakan sebagai bahan acuan menentukan kebijakan selanjutnya.
Lanjutnya, jumlah dokumen legalitas usaha penangkapan ikan yang diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan tersebut, sebenarnya masih lebih kecil dari kuota yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yakni sebanyak 980 unit dokumen legalitas usaha penangkapan ikan sesuai potensi perikanan yang ada di Tarakan. “Kita tak memaksimalkan kuota tersebut, karena kita berusaha selektif sehingga tak ada kesalahan atau penerbitan dokumen yang tak sesuai peruntukkan. Yang tentunya akan menyusahkan nelayan kita,” jelas Abidinsyah.
Langkah Dinas Kelautan dan Perikanan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2011 Tentang Usaha Perikanan Tangkap yang diterbitkan 1 Desember 2011. Lanjutnya, terkait penggunaan pukat hela sendiri, dalam perkembangannya terjadi perubahan penerapan. Dimana sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (perubahannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2011), maka pukat hela boleh digunakan di seluruh Indonesia pada titik-titik koordinat tertentu. Aturan lain yang juga menjadi dasar hukum bagi Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tarakan untuk melaksanakan peningkatan usaha perikanan di Tarakan adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2011.(ndy)


Sumber Info (Kecuali Gambar) : Radartarakan.co.id - Rabu, 1 Februari 2012



BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS