TERBARU.......

Rabu, 07 Maret 2012

NAIK SERIBU PERSEN, PENGUSAHA KAGET




Mengaku Tarif Retribusi Izin Gangguan Belum Disosialisasikan

#Tarakan - Sejumlah pengusaha mengaku terkejut ketika mengetahui kenaikan tarif retribusi izin gangguan atau HO (Hazard Ordonantie). Itu diketahui setelah mereka akan membayar retribusi HO atas usaha mereka di kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) Tarakan, kemarin (6/3).
Kenaikan tarif tersebut cukup menguras uang di kantong mereka. Sebab, selisih tarif yang diberlakukan saat ini sejak Peraturan Daerah Nomor  3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sangat tinggi dibanding tarif yang diberlakukan sebelumnya.
Salah satu pengusaha, Sugianto kepada Radar Tarakan mengaku, jika tahun sebelumnya dia hanya membayar Rp 44 ribu untuk mengurus izin gangguan (HO) untuk legalitas usaha toko miliknya, kemarin dia diwajibkan membayar Rp 360 ribu.
Demikian HO untuk usaha bengkelnya, Sugianto sebelumnya hanya membayar retribusi sebesar Rp 23.100, tahun ini nominal yang harus dibayarnya Rp 378 ribu.
“Kenaikannya sekitar seribu persen dari sebelumnya. Kami jadi kaget saat mengetahui ini,” ungkap Sugianto.
Sebenarnya kata Sugianto, sebagai warga yang baik, dia akan taat membayar pajak atau retribusi sesuai aturan yang berlaku. Namun dia menyayangkan selama ini tidak ada sosialisasi yang disampaikan kepada pengusaha mengenai kenaikan tarif tersebut terkait disahkannya Perda Tarakan 3/2012.
Sosialisasi menurut Sugianto penting dilakukan agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kota tidak menimbulkan kesan merugikan pengusaha atas kebijakan yang sepihak.
Sugianto pun berharap, kenaikan retribusi yang dibayar pengusaha setiap tahun tidak langsung melonjak tinggi, tapi secara bertahap, sehingga tidak memberatkan dan membuat mereka kaget.
“Kami tidak tahu tentang kenaikan ini, dan terus terang kita kaget karena tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya. Sebenarnya kita masalah akan dinaikkan, tapi ya bertahap. Jangan langsung tiba-tiba setinggi langit seperti ini,” kata Sugianto lagi.
Karena kesal, Sugianto yang membuka usaha toko dan bengkel di Karang Anyar ini tidak lantas membayar retribusi yang dikenakan. Ia membuat surat pernyataan keberatan yang akan disampaikan kepada Walikota Tarakan. Harapannya, ada tinjauan ulang terhadap kebijakan kenaikan retribusi izin gangguan.
Keluhan serupa juga disampaikan H. Hadnan Kahar, pengusaha penggilingan plastik di Jalan Lestari, Kelurahan Karang Harapan. Tarif retribusi naik seribu persen, membuat Hadnan kaget bukan kepalang.
Jika sebelumnya dia hanya membayar retribusi izin gangguan hanya Rp 262.500, tahun ini nominal yang harus dibayar Hadnan menjadi Rp 2.625.000. Selama ini, Hadnan juga mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi dari instansi terkait.
“Mungkin pemerintah kota pernah melakukan sosialisasi, tapi tidak tepat dan tidak maksimal, sehingga tidak menyentuh semua pengusaha. Karena itu, kalau bisa retribusi ini jangan terlalu tinggi seperti itu hingga membebankan pengusaha,” kata Hadnan kesal, usai membayar retribusi izin gangguan untuk perusahaan miliknya. Hadnan pun berharap dari kenaikan tersebut tidak berpengaruh dengan kelangsungan operasional perusahaan.
Pengusaha lainnya, Sukardi Hamzah SE pun demikian. Ia menekankan kepada pemerintah kota untuk memaksimalkan sosialisasi kenaikan tarif retribusi izin gangguan. Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan Gapensi selaku lembaga yang menaungi pengusaha menurut Sukardi juga berkewajiban melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan para pengusaha atau perwakilan jika adanya kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah yang berhubungan dengan kegiatan usaha.
“Boleh naik, tapi sosialisasi harus lebih efektif sehingga tidak membuat pengusaha kaget. DP2KA juga hanya sebagai pelaksana peraturan daerah, dan bukan tugas mereka untuk melakukan sosialisasi,” kata Sukardi Hamzah.

Pelaksana harian Kepala Bidang Pendapatan DP2KA Tarakan, Wilem SE MM menyampaikan, sosialisasi peraturan daerah terkait retribusi perizinan tertentu bukan ranah DP2KA untuk melakukannya. Tapi, instansi teknis lainnya.
“Tugas kita (DP2KA) hanya mengkoordinir pemasukan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Jadi kita hanya menerima retribusi maupun pajak. Soal kenaikan itu bisa ditanyakan ke DPUTR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang),” kata Wilem.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak DPUTR belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.(jnu/ris)


Sumber Info (kecuali gambar) : Radartarakan.co.id - Rabu, 7 Maret 2012







BERBAGI INFO :


BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS