TERBARU.......

Rabu, 18 April 2012

35 KURSI UNTUK DPRD KALTARA


Bambang Pun Desak DPR Percepat Surati Presiden

#InfoKaltara - 


KPU Kaltim ternyata bergerak cepat dalam menyikapi disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kaltara oleh DPR RI untuk dibahas. Lembaga penyelenggara pemilu ini pun telah menyiapkan 35 kursi calon anggota DPRD di wilayah ini.
“Untuk anggota DPRD Kaltara sejauh ini sudah kita persiapkan. Jika di DPRD Kaltim ada 50 orang, di Kaltara nanti kami telah siapkan 35 kursi,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Andi Sunandar kepadaRadar Tarakan (Kaltim Post Group), kemarin (14/4).
Namun, siapa saja orang yang dimaksud, pihaknya belum dapat membeberkan sebelum Kaltara benar-benar terbentuk. Anggota DPRD di Provinsi Kaltara mendatang, jelas dia, akan diisi oleh calon anggota legislatif yang memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil).
“Bagaimana teknisnya dan siapa saja orang-orangnya termasuk persentase dari masing-masing daerah maupun perpindahan anggota DPRD Kaltim ke Kaltara, nanti kita sampaikan setelah Kaltara itu diresmikan,” janji dia.
Termasuk teknis serta mekanisme pelaksanaan pemilihan Gubernur Kaltara, juga akan dibahas belakangan. “Jelasnya, Kaltara masih menjadi tanggung jawab kami (KPU Kaltim, Red.). Dan semua perhitungan-perhitungannya sudah kami siapkan,” kata Andi. “Sebanyak 35 kursi itu berdasarkan jumlah penduduk di Kaltara,” sambung dia.
Intinya, KPU Kaltim telah siap untuk menyambut terbentuknya Provinsi Kaltara. “Suaranya diambil berdasarkan suara pemilihan legislatif 2009 lalu. Secara umum pasti akan mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang paripurna DPR RI yang dipimpin wakil ketua Pramono Anung, Kamis (12/4) lalu, telah menyetujui RUU pembentukan 19 Daerah Otonomi Baru (DOB). Kaltara yang mencakup lima kabupaten/kota yaitu Tarakan, Nunukan, Bulungan, Malinau, dan Tana Tidung masuk daftar pertama provinsi yang akan dimekarkan.
Selanjutnya, DPR akan menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar menunjuk menteri yang akan membahas usulan ini dengan panitia khusus yang dibentuk DPR. Kaltara merupakan satu-satunya usulan pembentukan provinsi baru, dari total 19 daerah otonom, yang disetujui secara aklamasi dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (12/4).
Sikap resmi DPR ini disambut baik anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Bambang Susilo. Sebagai wakil Kaltim di pusat, Bambang berjanji akan ikut mempercepat usulan RUU Kaltara ke pemerintah. Dia bahkan telah meminta Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso agar mengirimkan surat inisiatif RUU Kaltara ke Presiden sebelum reses tanggal 14 April 2012 kemarin. "Mudah-mudahan setelah anggota DPR reses selama 20 hari, sudah ada jawaban dari Presiden siapa menteri yang ditunjuk," kata Bambang.
Dikatakan Bambang, dilihat dari segala aspek, pembentukan Kaltara lebih penting dibanding usulan pemekaran lain. Posisinya yang berbatasan langsung dengan Malaysia, kerap menimbulkan gesekan politik, sosial, budaya, maupun ekonomi.
Tak terhitung berapa kali TNI terlibat insiden dengan tentara Malaysia di Ambalat, belum lagi perasaan masyarakat di perbatasan yang sering merasa dianaktirikan akibat minimnya perhatian dari pusat. "Perhatian Kaltim sudah maksimal, semoga dengan dibentuk provinsi sendiri (Kaltara) pemerintah lebih perhatian," tambahnya.



BEDA UCUAN

Terpisah, juru bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek bisa memahami inisiatif DPR tersebut di tengah sikap pemerintah yang menginginkan penghentian sementara atau moratorium, pembentukan daerah otonom baru.
Hanya saja, dia lebih setuju jika pembentukan ke-19 daerah berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah (Pemda) pengganti UU No. 32 Tahun 2004 yang kini tengah dibahas dengan DPR. Dalam RUU Pemda baru tersebut, jelas Don -- panggilan Reydonnyzar Moenek-- dicantumkan grand design rencana penataan daerah mulai 2010 sampai 2025.
"Harapan kita, RUU itu nantinya jadi dasar hukum untuk menata daerah otonom baru," kata Don. UU baru ini, tambah dia, secara jelas menyebutkan penataan daerah bisa dilakukan dengan dimekarkan, digabung atau disesuaikan.
Aturan ketat tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah baru bisa memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakatnya. Pasalnya, hasil kajian Kemendagri terhadap 57 daerah baru yang berusia 3 tahun, menunjukkan 70 persen di antaranya gagal.
Meski begitu, dalam konsultasi terbatas antara pimpinan DPR dengan Presiden yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi disepakati pembentukan daerah otonom baru masih dimungkinkan sepanjang menyangkut kepentingan nasional, strategis, dan perbatasan. "Bisa anda simpulkan sendiri," kata Don, saat ditanya apakah Kaltara masuk dalam kriteria tadi.
Sebelumnya, anggota DPR RI asal Kaltim Aus Hidayat Nur pun mengatakan, pada 17-18 April mendatang RUU akan disampaikan DPR kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ditambahkan Ketua Komisi II DPR RI,  Agun Gunandjar Sudarsa, Kabupaten Bulungan sebagai calon ibu kota provinsi diharapkan segera menyiapkan kantor gubernur, kantor DPRD provinsi, dan kantor SKPD-SKPD sementara, untuk jalannya roda pemerintahan di provinsi baru. Selain itu, juga perlu disiapkan rekrutmen PNS, baik dari provinsi Kaltim maupun dari kabupaten/kota yang ingin pindah menjadi PNS di Provinsi Kaltara.
“Tidak kalah penting, perlu pula disiapkan proses serah terima aset dari Provinsi Kaltim ke Provinsi Kaltara. Selain itu juga lahan-lahan untuk kepentingan pembangunan perkantoran dan fasilitas pemerintah lainnya, harus disiapkan sejak sekarang dan jangan sampai bermasalah,” katanya.(sur/kpnn/pra/ha)


Sumber Info (Kecuali Gambar) : Kaltimpost.co.idMinggu, 15 April 2012



BERBAGI INFO :


BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS