TERBARU.......

Rabu, 25 April 2012

RUSDIANTO CUMA DITUNTUT 18 BULAN



#Tarakan - Tuntutan jomplang terjadi dalam sidang kasus narkotika yang melibatkan oknum anggota DPRD Tarakan, Rusdianto Rasyid. Setelah 5 kali penundaan, sidang pembacaan tuntutan kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Susanta SH dan Wahyu Hidayatullah SH hanya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara. Tuntutan ini jelas jauh berbeda dengan tuntutan 3 terdakwa sebelumnya. Dimana dalam sidang tanggal 17 April lalu, terdakwa Kiki Julkifli dan terdakwa Juhriansyah dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta. Sementara terdakwa Putri Ajeng dituntut 1 tahun penjara.
Kiki dan Juhriansyah dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 114, pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a. Sementara Rusdianto, hanya dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.  Yang berbunyi, setiap penyalah guna, a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pertimbangan yang memberatkan, kata JPU adalah tidak mendukung program peemrintah dalam upaya pemberantasan narkotika dan sebagai anggota dewan yang patutnya menjadi panutan masyarakat. “Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah sebagai tulang punggung keluarga dan berlaku sopan selama persidangan,” kata JPU yang membacakan tuntutannya bergantian. Sementara barang bukti berupa sabu-sabu yang ada dalam bungkusan korek api bertuliskan nama hotel, 1 bong yang diakui sebagai milik terdakwa Rusdianto dirampas untuk dimusnahkan. Sementara Penasehat hukum Rusdianto Rasyid, Mansur SH dan Oce William meminta kepada majelis hakim 1 minggu untuk mengajukan pembelaan. “Kami minta waktu 1 minggu,” katanya.
Pada persidangan terpisah, terdakwa Putri Ajeng, Kiki dan Juhriansyah yang didampingi penasehat hukumnya, Mansur SH dan Oche Wilian SH, kemarin masuk dalam agenda pembelaan. Dari nota pembelaan PH terdakwa, intinya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang serendah-rendahnya kepada terdakwa, sesuai dengan perbuatannya. Namun JPU tetap menyatakan tetap tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
Sebelumnya diberitakan, Putri Ajeng yang tampil paling akhir diperiksa sebagai terdakwa membuka takbir siapa pemilik sabu dan bagaimana kronologis mereka menggelar pesta sabu di kamar hotel 305 di Jl Mulawarman pada Oktober 2011 itu. Ajeng tidak mau mengubah keterangannya dalam BAP (berita acara pemeriksaan) penyidik kepolisian. Secara tegas dia menyatakan, dia datang ke Tarakan atas permintaan Rusdianto via telepon seluler. Putri Ajeng mengaku kenal Rusdianto baru 2 bulan lebih sebelum kejadian itu.
Kemudian Ajeng berangkat dari Balikpapan dengan pesawat dan tiba di Bandara Juwata Tarakan tanggal 24 Oktober 2011 sekitar pukul 20.00 Wita. Dia pun langsung dijemput Rusdianto dengan mobil dinas DPRD Tarakan, jenis Innova, untuk selanjutnya dibawa ke sebuah hotel dan masuk ke kamar nomor 318.  “Setelah di hotel kami (Ajeng dan Rusdianto) tidak pesta sabu. Dia pulang kerumahnya, saya sendiri tidur di hotel,” sebut Ajeng. Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 Wita lanjut Ajeng di hadapan majelis hakim yang dipimpin H Dasma SH MH dengan anggotanya Syamsuni SH dan Jemmy T Utama SH, mereka pindah kamar dari 318 ke 305 atas permintaan Rusdianto. Nah, saat di kamar 305 itulah, tegas Ajeng, Rudianto mulai mempersiapkan peralatan isap sabu kemudian dia pun mulai nyabu. Hingga akhirnya Ajeng ditawarkan untuk mengisap hingga 4 kali isapan. “Kamu coba ini,” kata Ajeng menirukan Rusdianto. Masih menurut Ajeng, sekitar pukul 14.00 Wita, Kiki datang untuk kedua kalinya di kamar hotel  dan keduanya (Kiki dan Rusdianto) pesta sabu. “Tidak seberapa lama, datanglah Juhriansyah dan mereka bertiga sama-sama isap sabu,” bebernya.
Sementara Rusdianto dalam keterangannya menjelaskan,  dia masuk ke hotel tanggal 23 Oktober 2011. Kemudian menghubungi Ajeng untuk datang ke Tarakan. Untuk sabu dan peralatannya, Rusianto mengakui dia sudah beli 1 bungkus sabu dan bong di Jakarta. “Sabu itu saya beli di Jakarta kemudian saya simpan dalamdompet. Sebelum ke Tarakan saya sempat bawa sabu dan bong ke Semarang barulah dari Semarang ke Tarakan,” kata Rusdianto. (noi)

Sumber Info (Kecuali Gambar) : Radartarakan.co.id - Rabu, 25 April 2012



BERBAGI INFO :


BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS