TERBARU.......

Jumat, 15 Juni 2012

GAJI KE 13 PNS TARAKAN HABISKAN RP 10,5 MILIAR




Walikota Segera Tandatangani, PNS dan Pensiunan Juga Menikmati 

#Tarakan - Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS di lingkungan pemerintah kota Tarakan, disambut baik walikota Tarakan H Udin Hianggio. Menurutnya selain dapat membantu perekonomian keluarga, gaji ke-13 ini juga bisa digunakan untuk membeli kebutuhan anak-anak menjelang masuk sekolah. Soal kapan dibagikan, walikota menyerahkan kepada instansi teknis untuk mengaturnya.  “Mau dibayarkan sekarang atau nanti tidak ada masalah, toh ini untuk kebutuhan para pegawai juga,” kata Udin Hianggio kepada Radar Tarakan.
Khusus untuk kota Tarakan, pembayaran gaji ketiga belas bersumber dari APBD murni Kota Tarakan tahun anggaran 2012 sebesar Rp 10,5 miliar untuk empat ribu lebih pegawai. Saat ini daftar gaji masing-masing PNS di bulan Juni tengah direkap untuk dijadikan acuan pembayaran.
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) Kota Tarakan, H Ahmad Maulana, dari dasar Keppres yang sudah ada, maka langkah selanjutnya DP2KA akan membuat telaahan staf untuk diajukan ke Walikota Tarakan. Jika dari telaahan staf tersebut, walikota setuju untuk dibayarkan sebelum lebaran, DP2KA akan segera mencairkannya melalui bendahara tiap SKPD. “Kalau pak wali setuju, akan segera kami bayarkan,” ujarnya.
Namun saat dikonfirmasi, walikota belum menerima telaahan staf tersebut. “Saya belum tahu apakah sudah masuk ke meja saya. Kalau sudah masuk, saat itupun saya tandatangani,” kata Udin. Walikota menyadari, pemberian gaji ke-13 ini sangat dinanti-nanti oleh para PNS, terutama untuk memenuhi kebutuhan anak-anak sekolah. “Saya juga menyadari itu. Jadi tidak ada persoalan kapan mau dibayarkan,” jawabnya. Teknisnya, walikota menyerahkan kepada instansi teknis dalam hal ini DP2KA.
Namun menurut walikota, jika memang ada wacana dibagikan menjelang lebaran Agustus nanti, juga hal yang baik untuk membantu kebutuhan PNS dalam menghadapi hari raya. Untuk itu, walikota berpesan berapapun gaji ke-13 yang diterima PNS hendaknya disyukuri, karena kalau tidak disyukuri tidak akan ada artinya. “Harus disyukuri gaji ke-13,” kata Udin Hianggio.
Diberitakan sebelumnya para pegawai negeri sipil (PNS) akan segera menikmati gaji ketiga belas.  Akhir bulan lalu, persisnya 28 Mei, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2012 yang akan memberikan tambahan penghasilan berupa gaji atau pensiun bulan ketiga belas. Kementrian Keuangan tengah memproses mekanisme pencairan gaji ke-13 tersebut. Rencananya pelaksanaannya di bulan Juni ini. Gaji ke-13 bisa dicairkan setelah Menkeu menerbitkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang pencairan gaji tambahan tersebut.
Setelah itu, Ditjen Perbendaharaan akan menerbitkan Surat Edaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di tiap daerah untuk mencairkan.  Tahun ini pemerintah menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp212,24 triliun. Anggaran tersebut sudah memperhitungkan pembayaran gaji ke-13.
Pembayaran gaji ke-13 itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. “Besarnya gaji, pensiun, tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012,” sesuai bunyi Pasal 3 ayat 1 PP tersebut.
Penghasilan yang dimaksud bagi pegawai negeri meliputi gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. Misalnya tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan khusus. Sementara bagi penerima pensiun, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Kemudian bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 3 Ayat 3 PP Nomor 57 Tahun 2012 itu disebutkan, “Penghasilan sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.” Jika pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka nominal untuk bulan ke-13 hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Dalam PP tersebut disebutkan, yang termasuk pegawai negeri adalah PNS, anggota TNI, dan Polri. Kemudian, yang masuk klasifikasi pejabat negara, mulai dari presiden, wakil presiden, menteri dan jabatan setingkat menteri. Kemudian ketua, wakil ketua, dan anggota lembaga negara, seperti MPR, DPR, BPK, KPK, dan Komisi Yudisial.
Para pensiunan juga ikut mendapatkan gaji ke-13. Yakni pensiunan pegawai negeri, pejabat negara, janda atau duda atau anak penerima pensiun, dan penerima pensiun orang tua PNS yang tewas. Selain itu juga penerima tunjangan veteran, tunjangan kehormatan anggota KNIP, perintis pergerakan kebangsaan dan kemerdekaan atau janda dan dudanya. Anggaran untuk membayar gaji ke-13 ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. (ddq/jpnn)


Sumber Info (kecuali gambar) : Radartarakan.co.id - Sabtu, 16 Juni 2012






BERBAGI INFO :


BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS