TERBARU.......

Jumat, 27 Juli 2012

PEMILIK RUMAH, PEMILIK SABU




Polisi Tetapkan Lagi 1 Tersangka, Harga Sabu Mencapai Rp1,4 Miliar 

#Tarakan - Setelah melakukan penyidikan, akhirnya polres Tarakan menetapkan satu lagi tersangka dari kasus sabu-sabu yang mencapai  1 kilogram. Tersangka ketiga adalah, H SPU yang sebelumnya dikabarkan sebagai pemilik rumah. Ternyata dari hasil pemeriksaan dia adalah pemilik sabu dengan berat keseluruan 900 gram lebih itu. Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan, dalam keterangan persnya kemarin menegaskan, H SPU belakangan diketahui sebagai pemilik sabu. Dimana dia mendapatkan barang haram itu dari Tawau Malaysia melalui salah seorang keluarganya yang berdomisili di Tawau. Kapolres merincikan, ketiga tersangka ini ternyata dalam keterangan mereka mempunyai peranan berbeda. Misalnya,  H SPU sebagai pemilik dan pemasok barang dari Tawau. Sementara tersangka ADY alias ANC sebagai distributor dan sekaligus pembawa barang yang disita polisi. Sedangkan tersangka AMD tegas kapolres dalam perkara ini juga berperan sebagai distributor barang haram itu.
Kapolres menguraikan, sabu-sabu dengan berat mencapai hampir 1 kilo gram itu dikemas dalam 17 kemasan masing-masing beratnya mencapai 50, 20 gram. Dan ada 3 bungkusan berukuran sedang, sehingga keselurahannya ada 20 bungkus. “Kalau barang ini dirupiahkan, maka setiap bungkusnya (seberat 50,20 gram) seharga kurang lebih Rp50 juta,” jelas kapolres. Atau jumlah keseluruhan tambah Desman, kalau semua sabu-sabu itu dinilai maka harganya tembus Rp1,4 miliar. Mengingat kualitas dari sabu yang disita ini tergolong berkualitas baik. Untuk tersangka  H SPU sendiri ditangkap di Gunung Lingkas atau dekat SMPN 5 Tarakan, pada Senin lalu bersama dengan tersangka lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, sabu yang beratnya mencapai 1 Kg itu di  pasok dari Tawau Sabah Malaysia melalui jalur perairan. Modus operandi peredaran sabu yang akan dilakukan tersangka ini, yakni selain mengedarkan sendiri di Tarakan juga akan dilempar keluar. Seperti ke Balikpapan dan Samarinda maupun di wilayah utara Kaltim lainnya. Untuk mengungkap siapa dibalik dan jaringannya, maka tegas Desman pihaknya terus melakukan penyelidikan guna mengungkap mata rantai dari peredaran sabu itu. Termaksud melakukan koordinasi dengan pihak Polis Diraja Malaysia supaya melakukan pengungkapan asal usul sabu di Tawau.
Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan dengan sangkahan melanggar pasal 112 ayat (2)  jo pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. (apl)


Sumber Info : Radartarakan.co.idJumat, 27 Juli 2012


BERBAGI INFO :


BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS