TERBARU.......

Kamis, 19 Juli 2012

TERKAIT JAM KERJA PNS DI BULAN SUCI RAMADHAN 1433 H, WALIKOTA TARAKAN MENGELUARKAN SURAT EDARAN



#Tarakan - Sehubungan dengan akan memasukinya bulan Suci Ramadhan, maka Walikota Tarakan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 1100 Tahun 2012, yang ditujukan kepada seluruh jajaran SKPD se-Kota Tarakan mengenai ketentuan jam kerja selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1433 H / 2012 M. 

Hal ini diperlukan untuk memberikan ketenangan dan ketentraman selama menjalanakan Ibadah Puasa Ramadhan sebagaimana diatur didalam Kepres No 68 Tahun 1995 - 27 September 1995, tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah. 

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI/ No 08/ 1995, tanggal 13 Maret 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah, dan SE Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, No : 003/5511/org, tanggal 9 Juli 2012 tentang ketentuan jam kerja selama pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan 1433 H/ 2012 M. 

Adapun ketentuan khusus jam kerja selama bulan puasa Ramadhan 1433 H / 2012 M yaitu pada hari senin sampai dengan kamis jam kerja adalah pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 Wita, untuk hari jumat masuk pukul 08.00 sampaidenganpukul 11.00 Wita. 

Pemberlakuan jam kerja ini berlaku efektif terhitung sejak permulaan ramadhan sampai dengan berakhirnya bulan ramadhan tahun 1433 H / 2012 M yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah. 

Sedangkan untuk apel pagi, selama bulan puasa Ramadhan 1433 H / 2012 M tidak dilaksanakan. Untuk jumpa pagi yang diikuti oleh seluruh SKPD, BUMN, Instansi Vertikal, tetap berjalan sesuai jadwal dan jam pelaksanaannya menyesuaikan dengan jam masuk sehari – hari yang sudah ditentukan sebelumnya. 

Mengenai Idul Fitri 1433 H/ 2012, libur nasional ditetapkan pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2012 dan cuti bersama sebelum dan sesudah Idul Fitri 1 Syawal 1433 H / 2012 M adalah pada tanggal 21 dan 22 Agustus. Seluruh PNS masuk kembali seperti biasa terhitung tanggal 23 Agustus 2012 (harikamis), dengan memberlakukan jam kerja dan apel pagi sebagaimana yang telah diatur sebelumnya. 

Surat Edaran ini juga menghimbau kepada seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan agar menyampaikan laporan kehadiran pegawai sebelum dan sesudah cuti bersama kepada WalikotaTarakan cq. BKD Kota Tarakan dan Bagian Organisasi Setda Kota Tarakan. 

Selain itu juga diharapkan agar dilakukan pengawasan secara intensif pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2012 (sebelum cuti bersama) dan hari Kamis, 23 Agustus 2012 (setelah cuti bersama/ hari pertama kembali bekerja). (Diskominfo Tarakan)

Sumber Info : Tarakankota.go.id18 Juli 2012








BERBAGI INFO :


BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS