TERBARU.......

Kamis, 27 Desember 2012

205 Honorer K-1 Di Kota Tarakan Diputihkan




Positif Narkoba, Langsung Gugur


#Tarakan – Sebanyak 205 tenaga honorer Kategori 1 (K-1) yang terdiri dari tenaga fungsional guru sebanyak 74 orang, dan 129 untuk tenaga teknis di lingkup Pemerintahan Kota Tarakan yang tersebar di 52 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mendapat peluang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.



Lebih jauh lagi, dari 205 tenaga honorer K-1 itu, tenaga pendidik atau guru dimulai dari lulusan SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) sebanyak 51 orang, Diploma Satu dan Diploma Tiga sebanyak 10 orang dan 13 orang berijasah S1 (Strata Satu). Sementara untuk CPNS tenaga teknis yang berasal dari beberapa SKPD; lulusan SD (Sekolah Dasar) sebanyak 13 orang, SMP (Sekolah Menengah Pertama) 21 orang, SLTA berjumlah 88 orang, D1 dan D3 sebanyak 3 orang dan 4 orang lulusan S1.

Verifikasi data berupa penyampaian berkas dan tes urine dari masing-masing tenaga honorer sebagai salah satu syarat penetapan sebagai CPNS tersebut, sudah dilakukan sejak kemarin (27/12).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tarakan, Asmuni menjelaskan, 205 tenaga honorer K-1 ini merupakan hasil pendataan yang dilakukan sejak bulan Januari 2005 dan sudah mengikuti verifikasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB). “Hari ini (kemarin, Red.) kita mulai penyampaian berkas dan tes urine. Untuk penyampaian berkas, kita kasih toleransi waktu sampai tanggal 31 Desember nanti,” ujar Asmuni kepada Radar Tarakan, kemarin. Artinya, jika melewati dari waktu yang ditentukan, tenaga honorer K-1 belum juga menyerahkan kelengkapan berkas, maka yang bersangkutan langsung dinyatakan gugur.

Berkas yang dimaksud, diantaranya yaitu mengisi daftar riwayat hidup, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan dan pas foto. Selain itu, tenaga honorer juga wajib menyertakan surat keterangan bebas dari konsumsi narkoba. “Kalau positif mengonsumsi narkoba, langsung dinyatakan gugur. Tidak ada pengganti,” ungkap Asmuni.

Menyinggung soal usia, diakui Asmuni, saat ini beberapa tenaga honorer K-1 yang mengikuti proses pemberkasan saat ini sudah melebihi ketentuan. Hal ini dikarenakan 205 honda tersebut merupakan tenaga yang tervalidasi atau tertinggal. “Tidak masalah, karena Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, usia yang dihitung adalah usia di saat pendataan. Nah, jiwa waktu pendataan, mereka belum genap berusia 46 tahun maka mereka tetap berhak,” katanya.

Sementara itu, seluruh berkas yang diserahkan tenaga honorer tadi, nantinya akan ditembuskan ke Kantor Regional 8 di Banjar Baru guna verifikasi yang selanjutnya BKN mengeluarkan surat persetujuan penetapan. “Dari dasar surat penetapan BKN itulah kami membuat surat keputusan pengangkatan mereka sebagai CPNS. Insya Allah kalau berkas itu lengkap, pada bulan Januari 2013 nanti sudah bisa dilakukan pengangkatan,” ucap Asmuni. Ditambahkannya, penetapan ratusan tenaga honorer K-1 ini mengacu pada Surat Edaran Men PAN-RB nomor 5/2010.(sur/ndy)


Sumber Info (Kecuali Gambar) : Radartarakan.co.id - Jumat, 28 Desember 2012




BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS