TERBARU.......

Sabtu, 29 Desember 2012

UMK Tarakan Tahun 2013, Disahkan




Besaran Tak Berubah, Tetap Rp 1.987.330

#Tarakan – Usulan kenaikan besaran Upah Minimun Kota (UMK) Tarakan tahun 2013 sebesar Rp 1.987.330 yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Timur H Awang Faroek Ishak beberapa waktu lalu, akhirnya disahkan juga oleh gubernur pada hari Kamis (27/12) lalu. Surat keputusan pengesahan UMK Tarakan itu disampaikan pula oleh pemerintah provinsi kepada berbagai serikat dan lembaga buruh yang ada di Tarakan. Selain kota Tarakan, daerah lain yang juga menerima pengesahan UMK-nya adalah Kabupaten Penajam Pasir Utara (PPU) dan Kota Balikpapan. Sementara Bontang dan Nunukan, UMK nya belum keluar.



Ketua DPC Kahut Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tarakan, Amos Siahaan yang ditemui Radar Tarakan kemarin (28/12) pun membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan Surat Keputusan Pengesahan UMK Tarakan Tahun 2013 itu dari kantor Gubernur Kalimantan Timur. “Tepatnya kemarin (Kamis, Red.) sore, setelah saya baca nilainya sama dengan yang kita ajukan sebesar Rp 1,987.330. Ini sangat ditunggu-tunggu oleh semua pekerja, karena penting bahkan kami sampai ke Samarinda mengawal ini. Dan akhirnya, alhamdulillah sudah keluar,” kata Amos kepada Radar Tarakan.
Dengan ditetapkannya UMK 2013 tersebut, Amos meminta kepada pengusaha untuk dapat segera menerapkannya dan memberlakukan nilai UMK tersebut sesuai ketentuan. Kahut KSPSI sendiri memiliki anggota sebanyak 1.218 orang yang mayoritas bergerak pada industri perkayuan, tepatnya di PT Intraca, Juata Kerikil. Amos juga mengimbau, kenaikan UMK yang sangat signifikan ini dapat sebagai pemicu dalam peningkatan kinerja karyawan dan menjaga disiplin.
Sementara itu, DPC FKUI (Federasi Konstruksi Umum dan Informal) Serikat Buruh Sejahtera Insonesia (SBSI) Kota Tarakan, Norman juga mendesak agar UMK 2013 itu dapat diterapkan oleh pengusaha. “Kami tetap meminta kepada pihak pengusaha untuk segera memberlakukannya, dan apabila ada keberatan, dapat mengajukan penangguhan. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pembahasan tripartite yang dipimpin oelh Walikota Tarakan, terkait sosialisasi dan penerapan UMK 2013 ini,” ujar Norman.
Terkait penangguhan penerapan UMK 2013 oleh pengusaha, lebih jauh Norman menerangkan, mekanismenya, pengusaha dapat mengajukan permohonan izin penangguhan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker), dan pemerintah yang memiliki wewenang mengabulkan permintaan penangguhan itu. “Yang jelas, anggota kami yang banyak bekerja di sektor konstruksi umum, harus terus dapat bekerja, jangan sampai terjadi PHK,” ungkapnya. SBSI sendiri memiliki anggota berkisar 1.000 an orang yang bergerak di lintas sektor
Menanggapi pernyataan pihak Himpunan Pengusaha Indonesia (Himpi) Tarakan, beberapa waktu lalu bahwa besaran UMK Tarakan 2013 terlalu besar, Norman pun menegaskan bahwa nilai UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Apindo dan pekerja. “Kesepakatan itu memunculkan satu angka, dan itulah yang menjadi acuan kami. Jadi tidak ada cacat hukum,” terangnya.
Di pihak yang sama, perwakilan DPC Kahutindo, Ibrahim Latif menyatakan bahwa UMK 2013 yang ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Timur merupakan hasil perjuangan buruh. “Semuanya sesuai prosedur, yaitu berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan hasil dari sidang Dewan Pengupahan Kota di kantor Walikota Tarakan pada tanggal 20 November lalu,” urainya.
Menindaklanjuti terbitnya surat keputusan penetapan tadi, Kahutindo yang memiliki anggota sebanyak 2.500 orang utamanya bekerja di sektor kayu, industri dan umum dan yang paling banyak di industri yakni PT Idec akan memebentuk tim dalam tripartit guna mengawal penerapan UMK pada sejumlah. “Gubernur juga sempat menyampaikan bahwa apabila ada perusahaan yang tak mampu menerapkan gaji sesuai UMK, harap lapor ke gubernur dan sampaikan keluhannya,” kata Ibrahim.



BULUNGAN MASIH “MENUNGGU”

Sementara itu di Kabupaten Bulungan, usulan UMK Bulungan yang belum lama ini telah diteruskan ke Gubernur Kalimantan Timur untuk disetujui dengan diperkuat melalui surat keputusan setelah
sebelumnya UMK hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Bulungan sebesar Rp 1.875.000 itu mendapat rekomendasi dari Bupati Bulungan H Budiman Arifin masih menunggu terbitnya surat keputusan penetapan UMK Bulungan tahun 2013.
Disampaikan Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Bulungan, Amru Ichwan kepadaRadar Tarakan kemarin (28/12), bahwa berdasarkan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, surat keputusan gubernur itu diperkirakan keluar sekira pertengahan bulan Januari sampai akhir Januari 2013. “Saat ini kita hanya menunggu terbitnya surat keputusan gubernur. Meski nantinya keluar pertengahan atau akhir Januari 2013, UMK 2013 tetap diberlakukan per 1 Januari 2013. Kalaupun terbitnya di atas Januari, tetap diberlakukan 1 Januari dan gaji bisa dirapel,” terang pria yang juga Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Syaratan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bulungan ini.
Untuk diketahui, besaran UMK Bulungan 2013 mengalami peningkatan sekira 9 persen dari besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2013 yang mencapai Rp 1.752.000. “Tapi sebagian besar perusahaan membayar gaji karyawannya di belakang. Dengan kata lain bekerja dulu, baru digaji. Jadi kalau pertengahan Januari 2013 surat keputusan gubernur keluar, perusahaan tidak sempat merapel karena gaji Januari dibayar Februari,” tambahnya.
Tak terlepas dari itu, Ia juga memastikan bahwa pengajuan UMK 2013 ke gubernur lebih cepat jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga tidak tertutup kemungkinan surat keputusan gubernur terkait penetapan UMK 2013 bagi Bulungan bakal lebih awal dikeluarkan. Setelah itu, surat keputusan tersebut akan diedarkan ke seluruh perusahaan yang ada di Bulungan.
Sementara untuk UMK Khusus Sektoral akan dibahas secara khusus dengan melibatkan pihak perusahaan dan tenaga kerja sementara Disnakertrans mewakili pemerintah kabupaten hanya bertindak sebagai fasilitator. “Kalau untuk UMK Sektoral berbeda dengan UMK biasa. Dan UMK sektoral harus tinggi dari UMK biasa, minimal lima persen di atas UMK Bulungan,” sebut Ichwan ketika ditemui di ruang kerjanya. Dan jika dilihat dari resiko kerja UMK Sektoral Pertambangan lebih tinggi dari perkebunan.(*/asm/she/ndy)


Sumber Info (Kecuali Gambar) : Radartarakan.co.id - Sabtu, 29 Desember 2012



BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS