TERBARU.......

Kamis, 20 Desember 2012

Kasus TPA : Walikota Tarakan Dimintai Keterangan di Kejari Tarakan



#Tarakan - Dua hari berturut-turut ini mungkin saja merupakan hari yang melelahkan bagi Walikota Tarakan Udin Hianggio.  Setelah dipanggil penyidik di ruang unit Tipikor Kantor Polres Tarakan, kini orang nomor satu di Tarakan kembali dipanggil ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Rabu (19/12/2012).


Udin Hianggio dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan dalam pencairan dana untuk proses pengadaan lahan rencana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Juata Kerikil Kecamatan Tarakan Utara.


Saat tiba pukul 08.30 di Kantor Kejari Tarakan yang beralamatkan Jalan Pulau Kalimantan N0 97 Kota Tarakan, Udin kembali didampingi Asisten I Ibrahim, Kepala Inspektorat Kota Tarakan Ramli dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tarakan, Ruslan Arifin. 

Saat wartawan menayakan bagaimana kabarnya setelah pemeriksaan, Udin mengatakan biasa saja. "Seperti kalian lihat biasa saja," ucapnya sambil tetap tersenyum sambil membawa beberapa dokumen di tangannya.


Udin mengaku, ia dipanggil untuk dimintai keterangannya tentang pembebasan lahan TPA di Kelurahan Juata Kerikil. "Sebagai kepala daerah saya bertanggung jawab dengan pemerintahan Kota Tarakan. Saya menceritakan apa adanya yang saya ketahui," ucapnya.

Udin mengungkapkan, saat ia menjabat sebagai kepala daerah, penetapan lokasi lahan TPA sebelumnya telah ada.Bahkan tim 9 yang dibentuk pemkot Tarakan juga telah ada. "Jadi saya ini hanya melanjutkan saja apa yang telah ada," ucapnya.

Saat ditanya apakah Udin melakukan tandatangan penetapan lokasi tersebut? Saya tidak ingat betul untuk izin lokasi itu. Tapi pada prinsipnya apa yang sudah djalan ini saya hanya melanjutkan saja karena penetapan izin lokasi pembebasan lahan ini sudah melalui tim 9.


Sementara  Kasi Intel Kejari Tarakan, Wisnu Respati mengungkapkan, pihaknya memanggil Udin Hianggio untuk dimintai keterangannya. Pasalnya dalam kasus ini Udin menandatangani penetapan izin lokasi lahan TPA di Juata Kerikil tersebut. "Karena beliau yang menandatangani izin lokasi tersebut, jadi kami memanggil beliau untuk dimintai keterangannya," ucapnya.


Seperti diketahui, proses pencairan dana pembebasan lahan TPA yang dilakukan Pemkot Tarakan di tahap pertama dimulai tahun 2011 dengan anggaran sebesar Rp 5 miliar. Pada tahun 2012 Pemkot Tarakan kembali mengalokasi  dana pembebasan lahan sebesar Rp 3 miliar. 

Namun belum sempat dibayarkan Walikota Tarakan langsung menghentikan pembayaran ganti lahan tersebut, karena mencium aroma adanya kejagalan-kejagalan dalam pembebasan lahan tersebut.

Sumber Info (Kecuali Gambar) : Tribun Kaltim - Rabu, 19 Desember 2012





BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS