TERBARU.......

Kamis, 17 Januari 2013

Hanya Kurangi Beban Biaya Produksi



Jika APBD Subsidi PLN, Tagihan Listrik Tak Bergeming

#Tarakan - Kemungkinan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Tarakan untuk mengalokasikan anggaran subsidi biaya operasional PT PLN (Pelayanan Listrik Nasional) Kota Tarakan cukup terbuka. Informasinya, dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.



Dikonfirmasi mengenai hal ini, Direktur Utama PT PLN Tarakan, Shandika Aflianto mengaku pihaknya mengambil sifat menunggu kebijakan lanjutan yang akan dilakukan Pemerintah Kota Tarakan. “Silakan aja, dan kalau memang jadi, harus dihitung betul-betul,” ungkap Shandika kepada Radar Tarakan, belum lama ini. “Pemerintah pusat saja kalau mau memberikan subsidi ke PLN, pakai hitungan yang akurat,” imbuhnya. Dan, biasanya perhitungan kondisi keuangan internal tersebut dilakukan oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan).

Jika benar disubsidi pemerintah kota, apakah PLN mempunyai rujukan kabupaten atau kota yang dapat dijadikan komparasi atas kebijakan ini? “Kalau soal subsidi dari daerah untuk PLN, ada, tapi dalam bentuk lain. Contohnya Pemkab Pekan Baru yang menyewakanGenerating Set (genset) dimana kebutuhan BBM (Bahan Bakar Minyak) dan seluruh biaya pembangkitannya ditanggung APBD Pekan Baru,” ulas Shandika.

Jika mekanisme subsidi ini diterima pemerintah kota, anggaran daerah yang masuk ke PLN Tarakan hanya digunakan untuk mengurangi beban biaya produksi, sementara komponen biaya lainnya seperti biaya tagihan listrik tak mengalami perubahan. Dengan kata lain, subsidi yang diberikan takkan mempengaruhi beban tagihan listrik pelanggan PLN. “Tidak akan mengurangi beban tagihan, hanya mengurangi beban biaya produksi PLN. Gini deh, semisal untuk pelanggan 2 sampai 4 Ampere, bebannya Rp 500, sementara biaya produksi PLN Rp 1.200 sebab BBM yang digunakan PLN kan BBM industri. Artinya ada kekurangan Rp 700 pada biaya produksinya, nah inilah yang disubsidi itu,” urai Shandika.

Terpisah, salah seorang Anggota Komisi II DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Tarakan, H Adnan Hasan Galoeng mengungkapkan, secara lebih gamblang, pihak Kementerian Dalam Negeri memberikan lampu hijau terkait gelontoran dana APBD kepada BUMN atau BUMN yang dikelola swasta dalam bentuk subsidi, dengan syarat produk yang dihasilkan benar-benar untuk kepentingan publik. “Jadi kemungkinannya memang ada, cuma tidak semudah itu dan prosesnya butuh waktu,” ungkap H Adnan, belum lama ini.

Dari itu, DPRD pun mengambil sikap wait and see. “Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya, dan apakah pemerintah kota siap membahas ini, kita tunggu saja,” ulas H Adnan. “Jika ternyata diakomodir oleh pemerintah kota, maka kita harapkan adanya audit terhadap kondisi keuangan PLN Tarakan saat ini, betulkah merugi atau bagaimana. Dan, auditornya, auditor independen,” imbuhnya.(ndy)


Sumber Info (Kecuali Gambar) : Radartarakan.co.id - Kamis, 17 Januari 2013



BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS