TERBARU.......

Selasa, 30 April 2013

Kawasan Tanpa Rokok dan Terbatas Merokok di Tarakan




Tegas Diterapkan Sekolah, Guru Mantan Perokok Jadi Duta Anti Rokok

#Tarakan - Implementasi Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kesehatan Lingkungan yang diperkuat dengan terbitnya Peraturan Walikota Tarakan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Merokok yang ditetapkan tanggal 24 Januari 2012, sejatinya sudah lama tercipta, utamanya di sekolah.



SEJAUH informasi yang diperoleh Radar Tarakan, sejumlah sekolah di Tarakan sudah menerapkan kawasan tanpa rokok sejak lama. Salah satu sekolah bebas asap rokok itu, adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Tarakan.
Dijelaskan Wiranto, Kepala SMP Negeri 1 Tarakan bahwa sekolah yang dipimpinnya ini merupakan zona bebas asap rokok dan pihaknya pun sudah berkali-kali untuk mengingatkan bahkan bersepakat dengan 2 sekolah lainnya yang berada di kompleks pendidikan Gunung Belah, yakni SMP Negeri 7 dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tarakan untuk menetapkannya. “Ketiga sekolah disini sudah sepakat untuk menjadi kawasan bebas asap rokok, bahkan kami sudah memasang slogan baik didalam maupun di luar sekolah (taman) agar tamu yang masuk di lingkungan ini tidak ada lagi yang merokok,” jelasnya.
Kepada tamu yang belum memahami aturan ini, jika ia perokok maka harus keluar dari lingkungan SMP Negeri 1 Tarakan karena di dalam kawasan sekolah ternama ini, tidak disediakan ruangan khusus merokok. “Kami sudah memasang slogan dan setiap rapat kami ingatkan untuk tidak ada yang merokok di lingkungan sekolah. Untuk para tamu yang datang kesini dan meminjam ruangan, juga kami ingatkan untuk tidak merokok. Jika mereka menyanggupi, maka kami akan meminjamkan ruangan. Jika tidak sanggup, silakan mencari tempat yang lain,” ungkapnya.
Larangan untuk tidak merokok di lingkungan SMP Negeri 1 Tarakan ini sudah berlangsung dalam 2 tahun terakhir. Lalu, bagaimana jika pihak sekolah menemukan orang yang merokok di lingkungan sekolah? “Untuk tamu, tidak ada sanksi, hanya diberikan teguran saja,” singkatnya.
Langkah lain untuk meningkatkan efektivitas aturan ini, pegawai di lingkungan sekolah, yang dulunya perokok, jadikan Duta Anti Rokok sehingga dapat mengimbau rekan kerja atau masyarakat lainnya  untuk berhenti merokok. “Bahaya rokok yang sangat merusak tubuh manusia. Jadi, kami harapkan bukan hanya di kantor atau di sekolahan yang bebas asap rokok, kalau bisa se Kota Tarakan bebas asap rokok,” terangnya.
Sementara sekolah lain yang juga bertaraf internasional lainnya, seperti Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tarakan, penerapan kawasan bebas asap rokok belum dapat dimaksimalkan. Menurut keterangan Kepala SMA Negeri 1 Tarakan, Arinda Susanti, perokok apalagi dari kalangan tenaga pendidik atau pegawai sekolah didalam lingkungan sekolah akan memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan juga memberikan contoh yang kurang baik bagi siswa. “Kami sangat menyadari hal itu, tapi untuk menegakkan aturan sekolah bebas asap rokok belum terlalu dapat kami tekankan. Mengingat saat ini di lingkungan SMA Negeri 1 masih banyak buruh, sehingga masih sulit untuk dikontrol apalagi pembangunan gedung baru sekolah ini belum selesai,” ungkapnya. “Nanti setelah pembangunan gedung selesai, tidak ada lagi yang boleh merokok, dan kita bisa lebih mudah untuk mengontrolnya,” tambah Arinda.
Dikabarkan sebelumnya, mulai pekan depan, Dinas Kesehatan secara intens akan melakukan sosialisasi ke tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran pemerintah kota, termasuk ke tempat-tempat umum tentang peraturan daerah dan peraturan walikota yang mengatur tentang larangan merokok di tempat umum itu. Hal ini dilakukan Dinas Kesehatan sesuai amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 36/2009, Peraturan Pemerintah RI Nomor 19/2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, serta komitmen bersama kepala daerah se Provinsi Kalimantan Timur.
Persoalan rokok ini merupakan persoalan perilaku sehingga jika perilaku ini dapat dikendalikan maka dia yakin peraturan daerah dan peraturan walikota tersebut dapat berjalan dengan baik. Namun sayangnya, peraturan daerah dan peraturan walikota ini tidak diimbangi dengan mengurangi masuknya pasokan rokok ke Kota Tarakan.
Kepada perokok, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan, dr H Khairul menyarankan agar merokok pada tempatnya. Terutama jika merokok di rumah, disarankan agar keluar rumah. Karena jika asap rokok terhirup oleh anak-anak, dampaknya akan tidak baik untuk kesehatan. “Kalau bisa jangan merokok dalam rumah, diluar rumah saja agar tidak mengganggu anak-anak dan keluarga lainnya,” sarannya.
Khairul juga mengatakan, bahwa di tempat-tempat tertentu seperti rumah sakit, sekolah dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dilarang keras merokok. Beda dengan tempat umum seperti bandara, pasar, pelabuhan dan mall masih diberikan toleransi dengan menyediakan tempat khusus merokok agar tidak mengganggu masyarakat lain.
Bagaimana dengan pejabat-pejabat dan kepala-kepala dinas yang sering merokok di tempat umum? “Kita berharap, kepala dinas dapat memberikan keteladanan kepada stafnya. Ibarat sama seperti dokter, kalau dia menyuruh pasiennya jangan merokok sementara dokternya merokok, tentu pasiennya tidak simpatik,” katanya.
Menurut Khairul, larangan merokok di tempat umum ini juga bagian dari instruksi kepala daerah yang dituangkan dalam peraturan daerah yang didukung dengan peraturan walikota. “Adanya peraturan daerah dan peraturan walikota ‘kan berarti instruksi kepala daerah,” ungkap mantan perokok sejak masih kuliah ini. Dalam peraturan daerah tersebut, sanksi yang diberikan adalah denda maksimal Rp 50 juta atau subsider kurungan penjara 3 bulan bagi pelanggarnya.
Didalam Peraturan Walikota Nomor 3/2012 juga mengatur adanya Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. Kawasan Terbatas Merokok sendiri adalah kawasan dilarang merokok kecuali di tempat khusus yang didirikan untuk merokok. Kawasan Tanpa Rokok itu, diantaranya sarana kesehatan, tempat proses belajar-mengajar dan lainnya. Sementara Kawasan Terbatas Merokok, diantaranya pusat perbelanjaan, pelabuhan dan lainnya.
Bulan depan menjadi momen penting dari penerapan aturan yang penuh pro kontra ini. Dari itu, Dinas Kesehatan menyasar SKPD sebagai titik awal sosialisasi aturan ini. Diinformasikan pihak Dinas Kesehatan, Tarakan sudah selayaknya memiliki aturan larangan merokok ini, dan beberapa kawasan juga sudah menetapkan diri sebagai kawasan tanpa asap rokok, seperti di seluruh Puskesmas, kantor Dinas Kesehatan, sejumlah sekolah dan lainnya.
Jika hal ini berjalan mulus, maka Kota Tarakan menjadi salah satu daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Utara yang sudah memiliki Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. Aturan bakal ditegakkan secara bertahap, dievaluasi dan ditingkatkan efektivitasnya.
Selain sanksi yang dituangkan dalam peraturan daerah, peraturan walikota ini juga mengatur sanksi administratif bagi setiap orang, lembaga, dan atau badan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam peraturan walikota ini. Sanksi administratif diberikan secara bertahap, dimulai dari pemberian teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua disertai pemanggilan, dan teguran tertulis ketiga. Sanksi administratif ini dilayangkan setelah sebelumnya SKPD yang ditunjuk Walikota Tarakan menjalankan fungsi pengawasan Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok.(***)


Sumber Info : Radartarakan.co.id - Rabu, 1 Mei 2013




BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS