TERBARU.......

Jumat, 24 Mei 2013

Kalimantan Utara Berharap Pionir, Prioritaskan PNS Muda



Sejatinya, seperti yang disampaikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie belum lama ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, bersedia menerima sebanyak-banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Termasuk untuk memenuhi kuota 304 jabatan struktural. Pun demikian, pihaknya tak asal menerima PNS, namun harus memenuhi aturan dan kriteria yang ditetapkan.



Salah satunya soal kompetensi dan usia. “Usia seperti aturannya, umurnya jangan sampai dua tahun menjelang pensiun, kalau bisa lebih muda dari itulah,” ungkap Irianto kepada Radar Tarakan. “Memang prioritasnya adalah yang muda, sebab yang muda biasanya memiliki idealisme tinggi,” imbuhnya.

Sebagai pembandingnya, Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki 7.600 PNS. Dengan begitu, bisa jadi ada ribuan PNS yang dibutuhkan Provinsi Kalimantan Utara untuk menggerakkan roda pemerintahan yang kini berjalan perlahan. “Kebutuhan itu bisa dievaluasi, mungkin 6 bulan atau setahun sekali. Termasuk apakah perlu penambahan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau hanya dipecah. Kita melihatnya dari kemampuan pembiayaan dan perkembangan kebutuhan. Gubernur definitif pun dapat mengubah jumlah kebutuhan PNS itu,” ulasnya.

Irianto juga menyatakan bahwa PNS yang berpindah wilayah kerja dari daerah ke Provinsi Kalimantan Utara, berpeluang besar meniti karier lebih baik dari sebelumnya. Karena ia menjadi pionir dari berdirinya roda pemerintah provinsi termuda di Indonesia ini. “Kalimantan Utara ‘kan belum ada Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), jadi ini pelung besar bagi PNS untuk menjadi pionir. Berbeda kalau di Kalimantan Timur, jabatan itu harus dilamar dan harus siap bersaing dengan puluhan pelamar lainnya,” terangnya.

Seperti diketahui, saat ini sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Utara telah menyampaikan usulan nama PNS yang akan pindah wilayah kerja ke provinsi tersebut. Kabupaten Bulungan misalnya, sudah 97 orang PNS dan bakal ditambah 100 PNS lagi, Kota Tarakan 15 orang, Malinau 21 orang dan lainnya.

Kepada para PNS yang diusulkan berdinas di Provinsi Kalimantan Utara itu, Irianto tak bisa menjanjikan jabatan tanpa melalui proses evaluasi dan pertimbangan lainnya. Pun demikian, status kepegawaian mereka, akan segera diubah dari PNS daerah menjadi PNS provinsi.

Saat ini usulan perubahan status kepegawaian itu sudah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Dalam Negeri. “Begitu persetujuan dari Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri keluar, pejabat (struktural) akan didefinitifkan. Kalau memang kinerjanya bagus, ya diteruskan. Kalau tak bagus, ya diubah kedudukannya ke tempat lain yang lebih tepat,” urainya. “Yang jelas, tidak ada PNS yang meminta penempatan atau jabatan. Termasuk 15 orang yang diusulkan dari Tarakan, minggu depan kita harapkan sudah ngantor disana (kantor Gubernur Kalimantan Utara). Kita akan tetapkan Plt (Pelaksana tugas) apa mereka masing-masing,” imbuhnya seraya berharap bulan depan persetujuan dari Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri dapat terbit, sehingga pada bulan ketiga sudah pelantikan.


ANDALKAN DANA HIBAH KALTIM

Provinsi Kalimantan Utara, hingga saat ini masih menyusu ke Provinsi Kalimantan Timur, sebagai provinsi induk. Ini lantaran, dana hibah dari tiap daerah yang berada di Provinsi Kalimantan Utara, belum juga terealisasi. “Dari daerah belum masuk ke Kalimantan Utara, karena memang belum dianggarkan, masih sebatas kesiapan lisan,” ungkap Irianto.

Dengan itu, Provinsi Kalimantan Utara mengawali perjuangannya mengandalkan dana hibah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 250 miliar. Anggaran sebesar itu, kata Irianto, belum bisa berbuat banyak. “Kita tak bangun kantor, dana itu hanya untuk membayar operasional kantor gubernur sehari-hari, insentif tenaga outsourcing, perjalanan dinas. Tiap SKPD pun dapat alokasi dari dana itu,” ulasnya. “Ya kita berprihatin lah, tapi ini terhitung beruntung karena kita sudah memiliki komplek kantor gubernur, kalau daerah pemekaran lainnya belum tentu ada,” lengkapnya.

Meski sudah terakomodir di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur, Irianto mengaku bahwa hingga saat ini, anggaran itu belum bisa ditarik. Penyebabnya, kelengkapan keuangan belum terbentuk. “Uang baru bisa ditarik, ketika kita memiliki rekening kas daerah, ada pejabat pengelola keuangan yang didalamnya ada biro keuangan. Setelah itu kita buatkan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran), DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)-nya. Dan, sebelum ditetapkan dalam peraturan gubernur, DPA itu akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri,” tukasnya.(ndy)

Sumber Info : Radartarakan.co.id - Jumat, 24 Mei 2013




BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS