TERBARU.......

Senin, 26 Agustus 2013

Nggak Bisa Nyoblos Karena Sakit, KPPS Antarkan Kotak Suara ke Rumah



#Tarakan - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Idris Suhardi menegaskan masyarakat yang memiliki hak suara namun berhalangan datang ke TPS jangan khawatir akan kehilangan hak suaranya. Pasalnya, petugas KPPS yang dilantik oleh ketua KPU telah diberi pelatihan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat.



Terutama bagi mereka yang memiliki hak suara namun terbaring sakit dirumah dan ingin menyalurkan hak suaranya, secara khusus akan dibantu oleh petugas KPPS dengan membawakan kotak atau amplop untuk tempat suaranya.

Sedangkan untuk pemilih yang tuna netra atau tidak dapat melihat diperkenankan didampingi oleh keluarganya saat ingin melakukan pencoblosan suara di TPS.  “Pemungutan suara berlangsung sampai pukul 13.00 Wita. Lewat dari itu, sudah tidak bisa lagi karena langsung dilanjutkan penghitungan suara,” paparnya.

Hal ini diungkapkan Idris saat melakukan simulasi tata cara pemungutan suara, di KPU. Adegan dalam simulasi ini dipraktekan langsung oleh KPPS yang resmi dilantik oleh Ketua KPU Tarakan, Minggu (25/8).

Dalam simulasi tersebut KPU mempratekkan, alur pemilih mulai masuk TPS, menunjukkan C6 dan kartu pemilih, menunggu antrian, dipanggil ketua KPPS untuk menerima surat suara, mencoblos di bilik suara, memasukkan surat suara yang sudah dicoblos, mencelupkan jari di tinta sampai keluar TPS.

Selain sejumlah KPPS yang terlibat dalam simulasi pemungutan suara di TPS pada simulasi ini juga menghadrikan beberapa pihak keamanan, saksi, segenap pemilih dan layout yang dibuat sesuai dengan aturan KPU.

Indikasi protes yang berpotensi terjadi pada pencoblosan suara pada TPS masing-masing pun diperagakan dalam simulasi yang berlangsung kurang lebih 2 jam ini.

Misalnya, ada warga yang melayangkan protes karena tidak mendapat kartu pemilih, dan tidak membawa kartu keluarga (KK) hingga molornya kedatangan saksi yang diutus oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota.

“Saksi yang datang telat tidak diperkenankan dapat salinan hasil pungutan suara, dan  tidak memiliki hak atau protes terhadap hasil perhitungan suara,” tegas Idris kepada peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) yang notabene petugas KPPS.

Jika ditemukan ada surat suara yang rusak, pemilih boleh mengajukan kepada KPPS untuk dilakukan pergantian. Namun pergantian tersebut hanya dapat dilakukan sekali.

Ketua KPU Tarakan, Syafruddin mengatakan, KPPS harus bersikap netral. Sebab, KPPS adalah bagian dari penyelenggara Pemilukada dan corong terdepan pada hasil pemungutan suara terutama penghitungan suara.

Dan khusus Pilgub Kaltim, bagi pemilih atau warga yang terdaftar di luar Tarakan tapi ingin melakukan pencoblosan di Tarakan diwajibkan memiliki surat pengantar dari PPS asal. Simulasi ini kemudian dilanjutkan Bimtek penghitungan suara.

“Untuk konotasi penyebutan pasangan calon dalam penghitungan suara untuk Pilwali Tarakan, sebutkan saja berdasarkan nomor urut. Tidak boleh menyebutkan singkatan nama pasangan calon,” pinta Idris menambahkan.

Sumber Info : Radartarakan.co.id - Selasa, 27 Agustus 2013


BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS