TERBARU.......

Selasa, 27 Agustus 2013

Tarakan Hibahkan Rp 35 M



Untuk Provinsi Kaltara


#Tarakan - Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dana hibah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara telah dilakukan, kemarin (26/8). Penandatangan tersebut dilakukan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie usai memberikan kuliah umum kepada para mahasiswa baru Universitas Borneo Tarakan di gedung Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Universitas Borneo Tarakan. Sementara mewakili pemerintah kota adalah Asisten III Maryam.



Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Rektor Universitas Borneo Tarakan Bambang Widigdo, mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Prof Rokhmin Dahuri serta perwakilan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tingkat Kota Tarakan dan Provinsi Kalimantan Utara. Adapun besaran dana hibah dari Kota Tarakan untuk Provinsi Kalimantan Utara senilai Rp 35 Miliar. “Sejauh ini, baru tiga daerah yang sudah menghibahkan dananya ke kas daerah Provinsi Kalimantan Utara, yakni Bulungan, Tarakan dan Malinau. Bulungan yang pertama kali dan yang paling besar, yaitu Rp 50 Miliar sementara Tarakan dan Malinau senilai Rp 35 miliar,” ungkapnya seraya menyebutkan, untuk Malinau baru dilakukan penandatanganan belum pencairan, sementara Tana Tidung dan Nunukan belum ada kejelasan.

Dana hibah kabupaten/kota di Kalimantan Utara ini, sepenuhnya akan digunakan untuk dana operasional selama masa transisi dua tahun ini. Pemanfaatannya sendiri yakni untuk belanja pegawai, penyediaan fasilitasi sarana dan prasarana perkantoran pemerintah provinsi, bahkan dapat diporsir untuk perencanaan pembangunan kantor-kantor baru di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, serta pengadaan peralatan kerja, biaya kordinasi dan rapat dan sebagainya.

Dana hibah ini akan masuk ke kas daerah. Sebelum itu, dana ini harus disahkan dulu oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan saat ini proses tersebut sedang memasuki tahapan penyelesaian. “Sekarang proses itu sudah finalisasi, informasi terahir yang kami terima dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara dan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, katanya tinggal ditanda tanggani oleh Mendagri,” sebutnya.

Setelah disetujui menteri, dana hibah ini akan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ‘Mini’ Provinsi Kalimantan Utara. Setelah itu rampung, maka akan terbit peraturan gubernur Kalimantan Utara yang akan mengatur dana operasional yang telah disetujui tersebut. Dari peraturan gubernur tersebut, nantinya akan ditunjuk pejabat dari setiap SKPD yang ada untuk menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). “Mereka yang ditetapkan dengan surat keputusan gubernur itulah yang punya otorisasi untuk menandatangani, menarik dan mencairkan dari dana kas daerah, sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan di dalam APBD,” tukasnya.

Sumber Info : Radartarakan.co.id - Selasa, 27 Agustus 2013



BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS