TERBARU.......

Jumat, 27 September 2013

Caleg Dilarang Pasang Baliho




#Tarakan - Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar 9 April 2014 mendatang, dipastikan tak lagi seramai Pemilu 2008 silam. Pasalnya, dalam menyambut pesta demokrasi lima tahun sekali itu, calon anggota DPRD atau calon legislatif (caleg) tak diberikan ruang untuk memasang alat peraga kampanye (Algaka) berupa baliho.



“Melainkan hanya untuk parpol, tapi parpol hanya diperbolehkan memasang baliho sebanyak satu di setiap kelurahan. Dengan memuat nomor urut parpol tersebut, dan gambar parpol,” jelas Ketua KPU Tarakan Syafruddin kepada Radar Tarakan, Kamis (26/9).


Pengaturan pemasangan Algaka Pemilu 2014 itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No.1 tahun 2013 yang disempurnakan menjadi PKPU No.15 tahun 2013. Kebijakan ini telah disosialisasikan KPU Tarakan di ruang Imbaya Setkot Tarakan yang dihadiri perwakilan parpol atau caleg, kemarin. Hanya saja, sejumlah parpol tak ikut dalam rapat tersebut.

“Parpol juga boleh menampilkan visi misi atau jargonya dalam balihonya itu, kalau pun ada foto, silakan tapi hanya foto para pengurus parpol yang bukan caleg,” sambung Syafruddin.

Dan untuk pengaturan spanduk, tambah dia, setiap parpol dan caleg hanya dapat dipasang pada satu zona dalam satu daerah pemilihan (dapil). “Jadi masing-masing caleg membuat satu spanduk di setiap dapilnya dengan ukuran 1,5 x 7 meter. Jadi tidak ada lagi spanduk caleg berhamburan, cukup satu lebih dari itu akan diturunkan,” jelasnya.

Namun aturan ini tidak diberlakukan untuk calon anggota DPD yang maju melalui jalur perseorangan. “Setiap DPD berhak memasang baliho di setiap kelurahan sebanyak 1 buah, ukurannya bebas karena tidak ada dalam aturan yang mengatur itu,” imbuhnya.

Lebih lanjut Syafruddin mengatakan, sebenarnya mulai 22 September lalu masing-masing parpol dan caleg maupun DPD dapat menyoalisasikan dirinya dengan ketentuan yang sudah diatur oleh PKPU.

Nah, karena PKPU itu sudah dapat dilakukan, KPU meminta seluruh Algaka parpol diturunkan semua paling lambat hari ini. “Kami sudah meminta Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) untuk menurunkan bendera parpol yang monopoli, kalau bisa copot sendiri. Karena kita berangkat dari titik nol, kita turunkan dulu semua, baru kita pasang masing-masing sesuai aturan,” bebernya.

Tak hanya baliho dan spanduk, dalam PKPU tersebut juga diatur pemasangan bendera parpol. Yakni, setiap parpol hanya boleh memasang benderanya di tiang-tiang bendera milik Pemkot Tarakan yang telah disiapkan.

“Jadi kalau misalnya ada tiang bendera berjumlah 30 tiang, maka 12 tiang untuk parpol, selebihnya untuk bendera merah putih. Dan tidak ada lagi pemasangan bendera dalam menyambut hajatan, kalau di tempat acara boleh-boleh saja,” tuturnya.

“Untuk memasang stiker yang ditempel di mobil silakan minta izin sama pemerintah daerah melalui Dishub (Dinas Perhubungan) dan KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu),” sambungnya.

Menurut Syafruddin, kebijakan KPU ini memiliki dasar filosofi atas kesamaan dan keadilan.

“Apa yang diinginkan pemerintah dan KPU, bagaimana caleg-caleg itu memperkenalkan dirinya bukan hanya melalui Algaka, tapi turun langsung ke masyarakat, kalau melalui media diatur oleh KIP (Komisi Informasi dan Penyiaran) provinsi,” tukasnya.

Sumber Info : Radartarakan.co.id - Jumat, 27 September 2013





BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS