TERBARU.......

Kamis, 05 September 2013

Panwaslu Tarakan Temukan Pelanggaran Kampanye





Paling Disorot Keterlibatan PNS dan Mobil Plat Merah


#Tarakan - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tarakan banyak menemukan dan menerima laporan indikasi pelanggaran selama berlangsungnya Kampanye Pemilukada Tarakan sejak 24 Agustus lalu. Termasuk pelanggaran kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim yang digelar bersamaan pada 10 September nanti. Beberapa pelanggaran tersebut masuk pada pelanggaran administrasi dan pidana.

“Yaitu keterlibatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ikut dalam kegiatan kampanye, penggunaan fasilitas pemerintah seperti mobil dinas (mobdin), dan keikutsertaan anak-anak dalam kampanye tersebut,” kata Abdul Haris, anggota Panwaslu Tarakan kepada Radar Tarakan, kemarin (4/9). Namun, dari berbagai indikasi temuan pelanggaran itu yang menjadi catatan Panwaslu untuk segera ditindaklanjuti adalah keikutsertaan PNS dan menggunakan fasilitas pemerintah.






Sedangkan keterlibatan anak-anak dalam kampanye khususnya Pemilukada Tarakan, pihaknya menilai tidak tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Undang-undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

“Tetapi persoalan anak-anak ini jika dilihat dari aturan hukumnya dalam UU Perlindungan Anak-Anak menyebutkan, anak-anak dilarang ikut dilibatkan dalam kampanye,” jelasnya.

Disinggung jumlah PNS yang terlibat dalam pesta demokrasi itu, Panwaslu menyebutkan secara massif tidak kelihatan banyak. Hanya saja, secara individual telah tercatat oleh Panwaslu yang kerap mengawasi kegiatan kampanye dari masing-masing calon walikota dan wakil walikota maupun kandidat gubernur Kaltim.

Bagaimana status PNS itu? “Kami tidak bisa mengatakan apakah dia aktif atau cuti, karena kalau dia cuti pastinya surat keterangan cutinya ditembuskan ke kami. Tapi sampai saat ini belum ada surat keterangan cutinya sebagai PNS yang kami terima,” kata Abdul Haris menjawab pertanyaan media ini.

“Kalau pak Tigor Nainggolan selaku Direktur Utama Perusda Tarakan surat cutinya ada sama kami, begitu juga pak Budiman Arifin Bupati Bulungan,” sambungnya.

Adapun bentuk indikasi pelanggaran yang ditemukan Panwaslu misalnya, kampanye salah satu calon gubernur Kaltim yang menggunakan kendaraan dinas yang awalnya plat berwarna merah namun diganti warna hitam. “Mobil itu sering kita lihat digunakan untuk mobil pejabat,” katanya.

Indikasi serupa juga ditemukan pada kampanye Pemilukada Tarakan yang dimanfaatkan seorang istri kandidat yang berstatus PNS di lingkup Pemkot Tarakan. Semua indikasi pelangaran ini, Panwas telah melayangkan surat kepada pihak yang terindikasi untuk mendapat klarfikasi.

“Kami di Panwas sudah membentuk tim kecil untuk menangani semua klarifikasi dari indikasi pelanggaran ini. Yang kami lakukan bukan ke calonnya, tapi orang yang bersangkutan langsung,” jelasnya.

Meski begitu, semua pihak termasuk pasangan calon juga akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengklarifikasi indikasi pelanggaran tersebut.  Jika dalam perkembangan klarifikasi itu mengarah pada pelanggaran, Panwaslu akan menindaklanjuti berupa surat rekomendasi yang ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Polisi.

“Rekomendasinya itu tergantung jenis pelanggarannya. Kalau misalnya pelanggarannya mengarah pada pidana pasti rekomendasinya ke pihak kepolisian, kalau administratif ke KPU.  Namun sebelum itu, kami berkoordinasi dengan Gakumdu dulu untuk mengkaji indikasi pelanggaran tersebut,” beber Abdul Haris.

Keikutsertaan PNS dalam kampanye telah tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 17/PUU/10/2011 tentang Judicial Review Pasal 116 ayat 4 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu, dijelaskan pejabat daerah yang melibatkan diri pada kegiatan politik bisa terkena pidana.

Dalam peraturan tersebut sudah jelas mengatur tentang larangan PNS berkampanye. Dan sanksinya bisa dikenakan hukuman kurungan minimal 1 bulan atau denda Rp600 ribu atau maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp6 juta. Alat bukti keterlibatan PNS bisa berupa rekaman video, suara atau surat tertulis. Minimal dua alat bukti sudah cukup untuk menjerat PNS.

Sumber Info : Radartarakan.co.id - Kamis, 5 September 2013



BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS