TERBARU.......

Jumat, 13 September 2013

Surat Suara Tidak Sah, Diprotes




Coblos Simestris Diminta Hitung Ulang


#Tarakan - Banyaknya surat suara yang dianggap tidak sah oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Tarakan 10 September lalu, kini menuai protes.



Pasalnya, sengaja atau tidak, pencoblosan yang dilakukan warga pada salah satu pasangan calon wali kota dan wakil walikota telah mengenai gambar kandidat lainnya alias tembus atau simestris. Sehingga KPPS menyatakan suara suara tersebut tidak sah.

“Misalnya waktu kita mencoblos nomor 4 tembus ke nomor 7, nomor 5 tembus nomor 8, begitu juga saat mencoblos nomor 6 tembus nomor 9,” ujar Tigor Nainggolan, Ketua Tim Pemenangan pasangan nomor urut 4, Drs Ibrahim-Ince Rivai Yusuf kepada Radar Tarakan, kemarin (12/9).

Menurut Tigor, kerusakan surat suara yang dikarenakan simestris itu seharusnya dihitung ulang. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 tahun 2009 tentang pedoman tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilukada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain itu, lanjut Tigor, dalam surat KPU tertanggal 25 Mei 2010 tentang penjelasan coblos tembus dalam Pemilukada tahun 2010, telah dilakukan/dilaksanakan/diberlakukan di beberapa daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Ini yang kita minta kepada KPU selaku penyelenggara pemilu agar menghitung ulang surat suara coblos simestris sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Tak hanya untuk surat suara dari pasangan calon nomor 4 yang tidak sah agar dihitung kembali, namun diberlakukan untuk pasangan calon lainnya yang letak pencoblosannya juga simetris. “Kami hanya menegakkan bahwa ada aturan yang mengatakan coblos simestris menjadi suara sah, itu saja. Kami tidak bicara masalah banyaknya, tapi hanya menuntut supaya dihitung ulang, berapa pun jumlahnya,” bebernya. “Kami tidak menunggu rekomendasi dari Panwaslu, kami layangkan surat ke KPU untuk memohon dan meminta supaya dilaksanakan penghitungan ulang surat suara yang tidak sah,” sambung Tigor.

Dalam permasalahan ini, pihaknya menegaskan tak menuntut siapa yang menang dan kalah melainkan meminta agar KPU menegakkan PKPU yang berlaku. “Untuk apa peraturan ini dibuat kalau tidak dilaksanakan,” ujarnya lagi.

Hal senada juga dikatakan calon wali kota nomor urut 5 Suhardjo-Yancong (SURYA) kepada media ini secara terpisah. Namun, bagi Suhardjo, dirinya hanya merasa prihatin atas kerusakan surat suara yang jumlahnya mencapi ratusan ribu. “Saya sangat prihatin dengan banyaknya kertas suara yang rusak yang notabenenya dobel coblosan atau tembus (simestris),” katanya.

Menurut Ketua PDIP Tarakan ini, kerusakan kertas suara Pilwali itu disebabkan beberapa faktor. Pertama, ulas dia, masyarakat masih minim mengetahui cara mencoblos atau menentukan pilihan secara teknis dengan baik dan benar.

“Kedua, bisa jadi dari pihak penyelenggara kurang melakukan sosialisasi cara mencoblos yang benar. Ketiga teknis di lapangan mungkin tidak berfungsi sesuai fungsinya atau kapasitas yang ada, baik itu Panwaslu, KPU, KPPS dan saksi,” kata Suharjdo.

Oleh karenanya, secara pribadi dirinya sangat menyayangkan kejadian tersebut dialami masyarakat Tarakan yang telah memilih namun tak sesuai apa yang telah diaspirasikan pada hasil akhir perhitungan suara. “Makanya kami menanyakan sejauh mana penyelenggara Pemilukada, hanya itu. Kalau mau ajukan guggaan, tidak, hanya prihatin aja. Ini sebagai pembelajaran kita sebagai penyelenggara kedepan, terutama pada Pileg, Pilpres dan lainnya,” tukas wakil walikota Tarakan periode 2008-2014 ini.

Ketika dikonfirmasi media ini, anggota KPU Tarakan Teguh Dwi Soebagio membenarkan telah menerima surat dari salah satu pasangan calon terkait permintaan menghitung ulang surat suara yang dicoblos simestris.

“Secara prinsip suratnya memang ada kita terima, kalau menurut aturannya bagaimana? Sebaiknya hubungi pak ketua KPU saja ya,” katanya tadi malam. Namun pewarta ini tidak mendapat jawaban dari Ketua KPU Tarakan Syafruddin SH saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Sumber Info : Radartarakan.co.id - Jumat, 13 September 2013






BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS