TERBARU.......

Rabu, 16 Maret 2011

DINKES AWASI KETAT DISTRIBUSI OBAT


Dari 19 Apotik yang tersebar di Tarakan dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Dr. Khairul sudah memiliki ijin yang diterbitkan dari Walikota Tarakan melalui ijin operasional oleh Dinas Kesehatan. Semua aturan perijinan tersebut sudah diatur dengan jelas di Perda no.13 tahun 2010 tentang perijinan usaha di bidang kesehatan.
”Memang khusus apotik ini harus dikeluarkan oleh Dinkes. Jadi pengawasannya juga akan dilakukan oleh Dinkes dan hal itu pun sudah diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan dan UU Kesejatan,” ujar Khairul.
Sebelum ijin direkomendasikan oleh Dinkes, Khairul menjelaskan Dinkes akan melakukan peninjauan bersama tim terlebih dahulu untuk melihat kelayakan bangunan yang akan dijadikan apotik.
“Sebelum apotik dibangun, pemiliknya harus membuat SITU apotik terlebih dahulu ke instansi yang mengeluarkan  SITU ini. Setelah itu baru pembangunan apotik dimulai. Setelah pembangunan selesai, tim dari Dinkes akan melihat kelayakan bangunan untuk dijadikan apotik,” lanjutnya.
Selanjutnya, jika bangunan apotik yang direkomendasikan untuk dijadikan apotik tersebut sudah memiliki ruangan wajib untuk apotik seperti peralatan teknis, ruang penyimpanan, ruang racik obat, pendingin serta ruang untuk penyimpanan obat Narkotika agar tidak sembarang orang bisa mengambil obat.
“Jadi obat Narkotika ini tidak disalahgunakan, kemudian ruang pendingin itu juga perlu dan wajib dipenuhi oleh semua apotik,” imbuhnya.
Ijin yang diberikan pun diterangkan Khairul akan berlaku selamanya selama lokasi apotik tidak berpindah tempat. “Selama apotik tidak pindah, ijinnya tidak perlu di perbaharui. Hanya saja nanti Dinkes dan Balai POM yang akan mengawasi peredaran obat yang dijual di setiap apotik,” kata Khairul lagi
Khusus obat yang dijual pun, ternyata semua apotik harus menjual obat yang diwajibkan oleh Kementrian Kesehatan. “Ada obat yang diwajibkan untuk dijual oleh semua apotik, jadi untuk itu pun sudah diatur dalam UU Kesehatan. Lalu untuk asal obat juga memiliki tempat resmi penjualan obat. Dan apotik juga wajib membeli di tempat yang sudah ditunjuk,” imbuhnya.
Penyalur obat resmi yang diwajibkan Kementerian Kesehatan dikatakan Khairul harus terdaftar dalam Pengusaha Besar Farmasi (PBF). “Ada produk-produk yang sudah merupakan ketentuan umum dari Kementerian Kesehatan dan laporannya ke Dinkes juga nanti. Untuk penyaluran distribusi obat akan diawasi Balai POM dari Samarinda langsung dan secara terus menerus bersama Dinkes. Semua obat harus berasal dari PBF seperti Indo Farma dan Kimia Farma. Jadi kecil kemungkinan adanya obat palsu,” tegasnya.

SUMBER INFO (kecuali gambar ilustrasi) :
KORANKALTIM.CO.ID - KAMIS, 17 MARET 2011

BERBAGI INFO :

JANGAN LUPA !!!! SISIPKAN KOMENTAR ANDA TENTANG ARTIKEL INFO DIATAS,
TERIMA KASIH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS