Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menetapkan SJ sebagai tersangka kasus korupsi di PLN yang diduga merugikan PLN hingga Rp1,8 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan I Ketut Wiryawan mengatakan penetapan SJ sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama dua bulan dan memiliki alat bukti.
Dia menjelaskan kepada Media Indonesia, Rabu (6/4), munculnya kasus ini terkait adanya kehilangan uang Rp1,8 miliar setelah Kepala Satuan Pengawas Internal (KSPI) melakukan pemeriksaan dana PLN secara internal.
Namun, secara bersamaan, tersangka SJ yang bekerja sebagai Kepala Kasir di PLN Tarakan yang memiliki wewenang untuk menghimpun, mengumpulkan, menerima, dan menyimpan setoran pembayaran listrik dibayarkan melalui para kasir langsung menghilang.
"Pemeriksaan oleh KSPI memang dilakukan secara rutin. Saat SJ menghilang akhirnya diketahui dana senilai Rp1,8 miliar telah raib," jelasnya.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. "Kami masih mengumpulkan bukti kuat untuk mengungkap keterlibatan orang lain dalam kasus ini," ungkapnya.
Pihaknya telah melayangkan surat kepada tersangka. "Apabila tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali, maka kejaksaan akan menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambahnya.
SUMBER INFO (kecuali gambar) :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :