TERBARU.......

Selasa, 05 April 2011

WARGA PASANG PAPAN TANDA LARANGAN



Sengketa Lahan Bandara
Sejumlah warga yang menggugat kepemilikan lahan di Bandara Juwata, Tarakan, Minggu lalu akhirnya memasang papan tanda larangan beraktivitas di lahan yang disengketakan. Hal ini dilakukan setelah upaya  damai tidak membuahkan hasil, sementara pihak Bandara masih melakukan aktivitas atas lahan yang dijadikan obyek sengketa.
Kasus kepemilikan lahan ini telah memasuki tahap proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) dalam sidang perdata. Persidangan digelar di PN dengan  tergugat I Dinas Perhubungan Udara Bandara Kelas 1 Juwata Tarakan dan tergugat II Pemerintah Kota Tarakan . Sementara para penggugat yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan, masing-masing Jusmin Husaini warga Jl Kusuma Bangsa RT 01 Gunung Lingkas, H Daeng Gasing warga Jl Hasannudin  RT 26 Karang Anyar Pantai dan Abdul Hafid warga Jl Mulawarman RT 26 Karang Anyar Pantai (selaku penggugat I-III).
Penasehat hukum para penggugat Rabshody Roestam ketika dikonfirmasi mengatakan seharusnya kedua belah pihak, yaitu penggugat dan tergugat tidak melakukan aktifitas apapun di atas lahan sengketa tersebut.
“Karena lahan tersebut masih dalam proses hukum dan menjadi objek sengketa, maka kedua bela pihak (penggugat maupun tergugat) harusnya tidak ada yang boleh beraktivitas diatasnya,” tegas Rabshody.
Penggugat dikatakan Rabshody juga akan melakukan pemantauan objek sengketa lahan di sekitar Gedung Administrasi Bandara Juwata Tarakan tersebut.
Dikatakan Rabshody juga, apa bila kedepannya tergugat (Dinas Perhubungan Udara) masih melakukan aktivitas diatas objek sengketa dimaksud, dengan tegas Rabshody mengatakan, pihak penggugat juga akan melakukan hal serupa.
“Kalau satu dua hari ini mereka masih melakukan kegiatan diatas lahan itu, maka kami selaku penggugat juga akan membangun di bagian depan degung baru bandara Juwata Tarakan,” tegasnya ketika dihubungi via telepon selulernya, siang kemarin.
Gugatan perkara perdata yang di daftarkan penggugat di PN Tarakan dengan Nomor: 01/Pdt.G/2011/PN.Trk tertanggal 21 Februari 2011 perihal gugatan perdata, itu tergugatnya adalah Kementerian Perhubungan  RI C/q Direktorat Jenderal Perhubungan Udara C/q Kepala Dinas Perhubungan  Kalimantan Timur di Samarinda C/q  Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bandar Udara Kelas I Khusus Juwata Tarkan (selaku tergugat I) dan Menteri Dalam Negeri RI C/q Gubernur Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda C/q Penerintah Kota Tarakan  (selaku tergugat II).
Dalam gugatan penggugat menguraikan, yang menjadi objek perkara adalah para penggugat telah memiliki atau menguasai sebidang tanah yang diakui warga berasal dari tanah negara bebas yang ditumbuhi semak belukar, pohon nipah dan kayu bakau.
Sehingga para penggugat telah mengarap sejak tahun 1982 dan dirawat secara berturut-turut hingga sekarang. Masing-masing, Jusmin Husaini berukuran  panjang kurang lebih 90 meter lebar sekitar 70 meter dan luas kurang lebih 6.300 meter persegi.
Selain itu Jusmin juga memiliki sebidang tanah lainnya dengan ukuran panjang sekitar 150 meter lebar sekitar 120 meter dan luas sekitar 18.000 meter persegi.
Sementara H Daeng Gassing, memiliki sebidang tanah berukuran panjang sekitar 90 meter lebar sekitar 90 meter dan luas kurang lebih 8.100 meter persegi. Sementara itu Abd Hafid memiliki sebidang tanah seluas panjang sekitar 60 meter lebar sekitar 149 meter dan luas sekitar 8400 meter persegi.(saf)

SUMBER INFO :
KORANKALTIM.CO.ID - SELASA, 05 APRIL 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS